Hukrim  

Ternyata Pengalihan DD ke Rekening Pribadi Sebanyak Rp600 juta, Pj. Desa Toobaun Tolak Diwawancari

Keterangan: Penjabat (Pj) Desa Toobaun, Rosmina Oktoviana Batmaro.

KabupatenKupang_IndoNusra.com Ternyata Total Keuangan Dana Desa yang di alihkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT bukan Rp500 juta, tetapi total keseluruhannya sebanyak Rp600 juta lebih.

Pj. Kepala Desa Toobaun, Rosmina Oktoviana Batmaro menolak di wawancarai oleh awak media hari Jumat, (13/03) siang di Kantor Desa Toobaun, yakni di ruang kerja.

Ketika awak media ingin di wawancarai atau meminta klarifikasi terhadap Pj, yang mana sebagai pengguna anggaran Dana Desa terkait pengalihan keuangan Dana Desa yang di peruntukan untuk Masyarakat yakni BLT, dan pembagian Insentif Perangkat Desa yang sudah di tayang oleh media ini, Dirinya tidak ingin berkomentar.

Rusmina Oktoviana Batmaro bingung, dan malah menanyakan kembali kepada awak media terkait Sumber atau Masyarakat yang menginformasikan kejadian ini ke media.

Ia menambahkan bahwa langkah pengalihan yang diambil itu hanya untuk menyelamatkan keuangan Dana Desa saja.

“Saya mau tanya saja, saya punya warga yang kasi tau itu siapa? Inisial IK itu siapa? Karena saya rasa di saya punya desa tidak ada masalah. Saya hanya ingin tau saja saya punya warga yang kasi tau itu siapa. Karena untuk wawancara saya tidak bisa. Saya hanya mau selamatkan saja itu uang”, tolak Pejabat Publik Desa Toobaun.

Bendahara Desa Toobaun, Dominggus Mau yang diwawancari media ini Via telphone WhatsApp hari Jumat,(13/03) sekitar pukul 15:50 WITA mengatakan bahwa terkait pengalihan uang dari Rekening Desa ke rekening Penjabat dengan total Rp. 453.014.000 bertepatan dengan tanggal 29 Desember 2025.

Kemudian langsung adanya penarikan untuk pembayaran Bantuan Lansung Tunai (BLT) Rp.101 juta.

“Jadi masih ada sisa uang itu untuk dana pemberdayaan pad di desa toobaun, karena ada di rekening add, sedangkan saat itu kita harus giro. Nah, kita punya uang dari add belum masuk, yang masuk itu dana desa, dan kita alihkan sementara itu”, ungkap Minggus akrab disapa.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Pisang Cavendis, PH Kesal dengan Kesaksian Ruben Masneno

Lanjutnya, kemudian di pengalihan ke dua tertanggal 31 Desember 2025 itu sebanyak Rp. 234.493.000 itu untuk pembayaran Gaji perangkat desa dari ADD.

Sehingga total uang yang dialihkan itu sebanyak Rp.687.507.000.   

“Kita alihkan itu karena kita mau ambil waktu itu untuk bayar gaji, tapi di Bank NTT Baun yang tidak ada. Kan sekarang anjurannya di kita punya rekening harus kosong begitu. Jadi kesepakatannya jika dialihkan ke rekening BUMDES, BUMDES jalan juga tidak lancar, jadi caranya ya, mama penjabat bilang untuk sementara biar di rekening pribadi saya biar bulan Januari saya langsung setor kembali di rekening desa”, ujarnya.

Saat itu pun juga, sebagai bawahan Dirinya hanya mengikuti perintah atasan. Pemimpin bilang seperti apa bawahan hanya siap ikuti saja. Hal itu juga hanya untuk penyelamatan, bukan untuk disembunyikan uang itu agar memperkaya diri.

Ditanyai terkait saat pengalihan apa sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku? Dirinya mengaku bahwa tidak memahami hukum aturan yang berlaku, semua karena atas perintah penjabat supaya tertanggal 01 Januari 2026 di alihkan.

“Kita hanya alihkan sementara saja karena harus kosongkan rekening, nanti Januari tanggal Satu Januari 2026 baru kita alihkan. Jadi saya oke, saya ikut. Ini kan penjabat yang bilang begitu jadi saya ikut. Saya kan ikut atasan to, tidak mungkin mau jalan sendiri”, ungkapnya.

Tambahnya, memasuki tanggal 09 Januari 2026, Ia mendapat telphone dari Penjabat Desa untuk ke Bank NTT agar menarik Uang itu untuk pembayaran Gaji, karena adanya desakan dari BPD bahwa Gaji kenapa tidak di bayarkan.

Sehingga dirinya mengaku bahwa gaji masih ada sekitar Rp.168 juta, kapan Penjabat Desa minta untuk dibayarkan barulah di bayarkan.

Baca Juga  Tidak Dihargai, Keluarga Batmaro Segel Sumur Bor Desa Toobaun

Sementara Ketua BPD, Timotius Skau yang berhasil diwawancarai media ini di hari yang sama sekitar Pukul (18:30) wita mengatakan bahwa sebagai BPD yang menjalankan tugas sebagai pengawasan, usai pembagian Gaji di tanggal 09 Desember 2025, Ia mengaku bahwa saat pengalihan dan sudah penarikan serta pembagian, setelah itu tertanggal 11 Januari 2026, dirinya mengingatkan kepada penjabat dan semua perangkat agar fungsikan bendahara desa.

“Setelah pembagian dan semua perangkat seta BPD sudah pulang, adanya keributan antara penjabat dan bendahara bahwa, kenapa kamu kasi tau ke ketua BPD bilang kita alihkan uang dari rekening desa ke rekening pribadi? Terpaksa Minggus harus menjawab. Saat itu pun juga bendahara desa mangaku bahwa uang kami sudah tarik tetapi ibu Penjabat minta untuk alihkan uang ke rekeningnya”, beber Ketua BPD.

Dengan adanya kejadian ini, Ia mengaku bahwa pembagian BLT dan pembagian Insentif Perangkat desa juga terlambat.

Sebanrnya pembagian seperti itu harus selesai di Bulan Desember. Keran laporan pertanggungjawaban tahun 2025 harus selesai. Kalau masuk tahun 2026 adanya penarikan maka nanti laporannya seperti apa.

“Jadi semua itu saya sudah tegur tanggal 11 Januari berupa. Kami juga berharap sebagai warga desa Toobaun bahwa kami sudah dipercayai oleh masyarakat untuk memberikan masyarakat kepada pemimpin, maka itu kami harap agar bekerjlah sesuai dengan petunjuk”, tegasnya. (Yuantin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *