
KabupatenKupang_IndoNusra.com– Proses penanganan Tindak Pidana Penganiyaan di RT.16/RW.08, Dusun 04, Desa Toobaun dengan Pelapor, Kornelis Umbu Pingge dan Terlapor Yakob Tahik oleh Polsek Amarasi memasuki tahap Gelar Perkara yang berlangsung di Polres Kupang hari Jumat, (13/03).
Kuasa Hukum Pelapor, Dedy Jahapai kepada media ini beberapa hari lalu Via Telphone WhatsApp Minggu, (15/03) sekitar siang mengatakan bahwa Dirinya sudah berkoordinasi dengan tim Penyidik Polsek Amarasi hari Sabtu, (14/03) bahwa di hari Jumat 13 Maret 2026 telah melakukan Gelar Perkara di Polres Kupang.
Langkah selanjutnya masih menunggu pemberitahuan lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Makanya sebagai Pengacara, Dirinya sudah meminta SP2HP agar menjadi pegangan.
Gelar perkara yang berlangsung itu menghadirkan, Kasiwas, Propam, dan Kasat Reskrim, serta Bidang Hukum Polres Kupang.
Harapnya Kepada Polres Kupang, dengan adanya masalah ini, jangan hanya sebatas gelar perkara, tetapi adanya proses lanjut.
Sehingga memberikan efek jera bagi Pelaku yang melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kemarin-red, sudah adanya gelar perkara. Jadi harapan saya jangan hanya sebatas gelar perkara, tapi harus ada tindak lanjut supaya memberikan efek jera bagi si pelaku yang melakukan tindakan main hakim sendiri”, ujar DJ akrab di sapa. (Yuantin)

