
Kupang_IndoNusra.com– Ketua Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (Ikif), Marsel Nomeni menyoroti kunjungan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang di Desa Poto terkait kunjungan yang berlangsung ke Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT pada 20 mei 2026 lalu sampai hari ini masih bungkam, Kepala Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) menanggapi pernyataan tersebut.
Seperti yang di terima media ini via WhatsApp beberapa hari lalu, desakan itu disampaikan karena Itda Kabupaten Kupang di nilai belum terbuka.
Pasalnya, Tim Irda sudah melakukan kunjungan ke Desa Poto.
“Ini muncul pertanyaan besar bagi saya dan masyarakat pada umumnya terutama Desa Poto,karena sampai hari ini juga belum ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Poto Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat publik”, Jelas Ketua Ikif itu.
Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi yang diharapkan oleh masyarakat bukan hal yang biasa. Tetapi masyarakat butuh penjelasan pasti terkait dengan polemik ini, keterbukaan kepada publik merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Pemerintah terutama Irda Kabupatan Kupang.
Karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah kunjungan tersebut merupakan agenda pemeriksaan atau audit terhadap penggunaan dana di Desa Poto, karena dalam pengelolaan dana Desa Tentu sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Dana Desa, Undang-Undang Nomor 20 tentang pengelolaan dana Desa.
“Beberapa waktu lalu saya turun ke Desa Poto dan bertemu dengan masyarakat dari 5 Dusun di Poto banyak keluhan yang dialami oleh masyarakat pada umumnya terkait dengan kinerja Desa Poto, ada beberapa keluhan yang saya dapat yaitu terkait dengan LPJ Desa Poto Dari terpilihnya Tahun 2023 hingga saat ini tak ada LPJ tetapi pihak terkait hanya melihat itu sebagai hal yang biasa sedangkan masyarakat butuh kerja pasti sesuai dengan janji yang telah di sepakati sebelumnya”, paparnya.
Ia menegaskan bahwa Laporan Pertanggung Jawaban tak hanya disampaikan kepada pihak pemerintah desa maupun pemerintah Kecamatan tetapi hal tersebut wajib diketahui oleh pihak masyarakat sebagai penerima manfaat program kerja Desa.
Ia meminta kepada Irda Kabupaten Kupang agar tidak menutup Informasi terhadap publik.
“Saya bersama masyarakat desa poto berharap agar Irda segera memberikan penjelasan pasti dan terbuka terkait dengan hasil kunjungan pada 20 mei 2026 agar menjaga dugaan publik, Kejujuran sangat penting untuk menjaga tingkat kepercayaan publik terutama masyarakat desa poto pada umumnya”, pintanya.
Berikut Tanggapan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang.
Sementara Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang, Yopi Nau yang berhasil di mintai tanggapan terkait oleh media ini Rabu, (10/06) siang diruang kerjanya mengatakan bahwa Tim sudah lakukan kunjungan ke Desa Poto untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan dan keterangan (Full bucket).
“Tim dari Irda sudah turun untuk pulbaket, untuk Irda tindak lanjuti. Tapi butuh banyak kesabaran. Jadi kami di beri waktu dan bila sudah rampung akan kami sampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Kupang untuk keputusan selanjutnya”, bebernya. Â
Sehingga sebelum pada penetapan APBDesnya, pihak pemerintah desa harus mendapatkan angka SILPA Tahun-tahun sebelumnya supaya bisa menjadi prioritas dalam penetapan APBDes tahun 2026.
“Artinya tim Itda turun itu berarti belum final, masih butuh waktu untuk kita proses lanjut”, ungkapnya singkat. (***)

