KabKupang_IndoNusra.com– Berkaitan dengan adanya Penganiayaan yang di lakukan oleh Wakil Anggota BPD, Omri Bonat terhadap Warga Desa Kuaklalo, Isak Hunneno (Korban).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kupang, Jon Sula telah Memanggil Kepala Desa, Yarius Mau dan Sekertaris Desa Kuaklalo, Simson Yunedi Tano alias Bona beberapa hari lalu.
“Jadi berkaitan dengan kejadian di desa Kuaklalo, yang mana kepala desa dan Sekertaris Desa terlibat konspirasi bersama pelaku, namun hal itu masih asas praduga”, jelas Kadis PMB Kabupaten Kupang kepada media Kamis,(13/08) di ruang kerjanya.
Namun adanya respon cepat atas perintah Pimpinan, pihaknya telah bersurat untuk menghadirkan kepala desa dan Sekertaris Desa agar menghadap ke Dinas PMDP3A sehingga adanya klarifikasi terkait informasi yang di angkat oleh awak media.
Sehingga Kepala Desa dan Perangkatnya juga mengakui bahwa adanya kejadian tersebut. Namun menurutnya keterangan kedua belah pihak bahwa tidak adanya keterlibatan.
Dengan adanya Insiden tersebut, sudah di tangani oleh pihak yang berwajib yakni, Polda NTT.
“Selanjutnya atas hasil pemeriksaan pihak berwajib, akan di lihat sejauh mana keterlibatan mereka berdua. Jadi kita pada prinsipnya masih dalam asas praduga tak bersalah”, bebernya.
Berkaitan dengan pelaku, pihaknya memberikan teguran keras. Karena pelaku sebagai seorang anggota BPD harus memberikan contoh yang kepada masyarakatnya, jangan main hakim sendiri.
Dengan demikian, masalah ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak yang berwajib.
Dan di kemudian hari, apa bila pelaku di jatuhi hukuman bahwa memang Benar-benar di tetapkan sebagai tersangka atau terdakwa maka Dinas terkait berhak memberikan pemecatan atau pemberhentian dari BPD.
“Begitu juga dengan lain. Dalam tahap penyidikan apa bila di temukan adanya unsur keterlibatan dalam persiapan itu dan mereka dinyatakan turut bekerja sama dan di tetapkan sebagai tersangka, maka dengan sendirinya kita akan lakukan proses atau tindakan yang lebih lanjut ke situ”, ungkapnya. (Yuantin)












