Ket. Foto: Pintu Pembagian Air Bendungan di Oebobo Dusun 4 Desa Manusak.
Kupangtimur_Indonusra.com- Kontraktor pelaksana pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI Oeboboa di Dusun 4, Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, NTT, yakni CV Bongkisang, diminta bertanggung jawab atas utang yang ditinggalkan di lokasi proyek, termasuk upah sejumlah tukang yang belum dibayarkan.
Sejumlah buruh harian yang terlibat dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI Oeboboa mengaku hingga saat ini belum menerima upah dari CV. Bongkisang selaku kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut pada tahun 2024.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1,7 miliar itu dijadwalkan dikerjakan selama 140 hari kalender dengan masa pelaksanaan hingga 25 November 2024. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut belum dapat diselesaikan secara tuntas oleh kontraktor pelaksana.
Bahkan hingga kini, masih terdapat upah pekerja yang belum dilunasi oleh pihak pelaksana.
“Kalau soal upah itu memang betul, banyak pekerja disini sampai saat ini belum dibayar oleh kontraktor pelaksana, kita mau tagi itu kontraktor sudah lari entah dimana, soal nilai memang bervariasi ada yang Rp.2 juta dan bahkan ada yang lebih,” ujar salah seorang warga Dusun 4 Oeboboa yang ditemui di lokasi Bendung, Bony, Kamis, (14/02) sekitar siang.
Dikatakan Bony, Bendung Oeboboa yang dibangun sejak bulan Juli itu di duga dikerjakan asal jadi oleh kontraktor, pasalnya banyak item pekerjaan yang jika dilihat secara kasat mata dikerjakan amburadul.
“Ini proyek dikerjakan memang asal jadi pak, coba lihat saja mereka kerja ini banyak item yang mereka kerja kami harus minta baru mereka kerja, contohnya pipa penyaring kotoran dari sungai kita minta baru mereka pasang walaupun hanya tinggi 1 meter juga tembok penahan air dari pintu penguras dan pintu pembagi utama”, ujar Bony.
Menanggapi persoalan utang perusahaan kepada para buruh ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kupang melalui PPK pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Oeboboa, Jardy B mengatakan, sebagai Pejabat yang bertanggung jawab atas semua kegiatan proyek ini akan meminta pihak kontraktor untuk menyelesaikan utang piutang tersebut.
”Maaf om nanti beta (saya, red) telepon kontraktor agar dia pergi bayar utang kasih lunas, kalau perlu deker yang rusak juga diperbaiki oleh kontraktor supaya masyarakat jangan marah”, tulis Jardy melalui pesan Whatsapp.
Dikatakan, jika benar utang kepada Masyarakat sebagai pekerja yang belum dibayar, maka kewajiban tersebut harus segera diselesaikan, karena itu merupakan hak pekerja.
Selain itu, kerusakan pada salah satu deker yang terjadi selama pelaksanaan proyek juga harus diperbaiki.
“Betul kalau dia utang harus bayar….kalau dia kasih rusak deker harus diperbaiki kasih baik kembali”, bebernya.
Hingga berita ini di tayang, kotraktor pelaksana CV. Bongkisang, Imanuel Tio belum berhasil di wawancarai. (***)