
Kupang_Indonusra.com– Organisasi Masyarakat (Ormas) Pelita Prabu kembali menuai kritik setelah Surat Keterangan Keberadaan (SKK) mereka resmi dicabut oleh Kesbangpol Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu. Meski demikian, baliho ormas tersebut masih terpasang di beberapa desa, memicu reaksi dari masyarakat setempat.
Pencabutan SKK ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang tidak lagi mengakui keberadaan Pelita Prabu. Keputusan ini diambil setelah ormas tersebut diduga mencatut nama Bupati Kupang terpilih dan melakukan pungutan liar (pungli).
Dengan pencabutan SKK, seharusnya Pelita Prabu tidak lagi memiliki legitimasi untuk beroperasi, apalagi menjalankan program-program yang diklaim berasal dari pemerintah pusat, seperti program makan bergizi gratis yang merekrut 51 tenaga kerja dari setiap desa.
Meskipun SKK telah dicabut, baliho Pelita Prabu masih berdiri di beberapa titik di Kabupaten Kupang. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah mengikuti informasi bahwa SKK mereka sudah dicabut, tapi baliho masih terpasang. Kami berharap pihak berwajib segera menertibkan baliho ormas Pelita Prabu,” ujar salah seorang warga Fatuleu yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (15/02).
Untuk mendapatkan klarifikasi terkait pencabutan SKK dan pemasangan baliho yang masih berlangsung, tim media mencoba menghubungi Ketua Ormas Pelita Prabu, Yosef Melkisedek Fomeni, melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi ormas yang tidak memiliki legalitas jelas namun masih beroperasi di tengah masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan baliho dan memastikan Pelita Prabu tidak lagi beraktivitas secara ilegal.
Bagaimana langkah pemerintah selanjutnya? Publik menunggu aksi nyata dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di Kabupaten Kupang. (***)