Oelamasi_Indonisra.com- Di duga kuat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kupang (BKPSDM) Dina Masneno tidak terlalu memahami Mekanisme Penerimaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2024.
Pasalnya, Tegaha Honor atau kontrak Daerah yang sudah lama mengabdi pada Dinas Terkait namanya tidak lulus dalam mengikuti seleksi PPPK.
Bahkan ada mantan Kepala Desa yang mengikuti tes P3K di Dinas PUPR Kabupaten Kupang lolos.
Setelah rumor mantan Kades Faumes yang lolos seleksi P3K di dinas PUPR jadi konsumsi publik.
Ia berupaya mencari tau informasi tentang sang Kades di Dinas PMD Kabupaten Kupang yang bernama Agustinus Banu, Kades Faumes, Kecamatan Amfoang Barat Laut.
“Dia kepala desa dari 2013- Juli 2019. Agustus 2019 dia kembali kerja jadi tenaga administrasi di sekolah dasar Leonai. Kemudian tahun 2022 ada pendataan tenaga non ASN dia ikut. Dia memenuhi syarat karena sudah lebih dari dua tahun. Dia sudah bekerja dari 2019,2020,2021,2022. Syaratnya, bekerja berturut-turut 2 tahun. Dia terdata sudah di BKN”, ucap Dina Masneno di ruang kerjanya Selasa (18/02).
Lebih lanjut, Sehingga 2024 Baru-baru Agustinus Banu mengikuti test P3K. Secara administrasi tidak cacat. Namun Agustinus Benu memenuhi, syarat untuk masuk P3K.
Ditanyai terkait syarat Kepala Dinas tempat calon P3K melamar harus mengeluarkan surat rekomendasi kepada yang bersangkutan. Berdasarkan surat itu calon dari luar dinas, seharusnya tidak diizinkan melamar namun BKPSDM tidak melakukannya.
“Iya karena BKN mensyaratkan tenaga non ASN yang bekerja di wilayah kabupaten itu bisa melamar di instansi mana saja”, terang dia.
Dina Masneno menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan, BKN untuk mendapatkan kepastian.
“Kalo bkn bilang tidak bisa, berarti dalam penetapan nip pasti bkn anulir”, terang dia.
Menurutnya, hal yang memicu persoalan ini adalah cara mendaftar bisa menggunakan SK apa saja selain SK honor dari Bupati.
“Coba sk bupati saja baik. Tapi sk komite, kepala sekolah, sk kepala dinas, sk puskesmas.sk kepala desa yang membiayai guru dari dana desa, sk kepala dinas yang dana transport, sk puskesmas yang dana bok juga ada. Katong sonde tau, karena dong buka akun masing-masing lalu daftar. Jadi dong pun data langsung di bkn sana. Coba data dong kirim ke kita baru kita kirim ke bkn itu kita tau”, bebernya.
Ia menguraikan, Agustinus Banu mencalonkan diri sebagai Kades menggunakan, ijazah SMA.
“Beta belum cek dia punya ijazah tapi kayaknya ijazah SMA. Beta minta dinas dia punya SK Kepala desa supaya kalo menuduh orang juga jangan sampai kita salah”, ujar dia.
Terkait nasib P3K yang jatahnya diambil orang lain di dinas PUPR Kabupaten Kupang?
“Di dinas PU itu ada 375 orang honorer yang bermasalah ini. Kita sudah data mereka. Mereka menginginkan supaya diangkat jadi P3K. Bupati sudah bersurat ke Menpan, BKN, ke Kanreg untuk pada tahap optimalisasi 375 orang ini diperhatikan. Dan kami sudah kirimkan data mereka by name”, jelas adik kandung Mantan Bupati Korintus Masneno itu.
Antisipasi kedua, di Kemenpan nomor 16 tahun 2025 bahwa yang tidak lolos seleksi tahap I mereka akan diangkat jadi P3K paruh waktu.
“Mereka juga kita usulkan ke BKN. Setelah mereka jadi P3K paruh waktu baru kita usulkan ke pusat kemudian ketika formasi itu datang mereka diangkat tanpa test. Jadi mereka ini tenaga prioritas yang diangkat tanpa test. Usaha Pemda kita sudah kirim surat ke pusat untuk bagaimana mereka dioptimalkan jadi P3K penuh. Tapi Kemenpan dan BKN bilang nanti setelah selesai proses P3K tahap 1 dan 2, baru kita proses yang optimalisasi ini”, pungkas dia.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Teldi Sanam pernah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun tidak ada hasil.
Ia menginginkan Honorer pada instansi yang ia pimpin lolos dalam seleksi PPPK Tahap I, namun justru diambil oleh calon dari luar.
Karena P3K adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan.
Dan juga bagi peserta P3K yang sudah lama mengabdi di Dinas Terkait itu yang di Preoritas kan sesuai farmasi yang di tentukan dari Dinas terkait. Bukan dari Dinas lain datang lamar di Dinas PUPR.
“Jadi seharusnya BKPSDM mengunci sehingga calon dari luar dinas PUPR, tidak menggunakan formasi yang diperuntukkan bagi honorer PUPR. Kenapa di Kota Kupang dan propinsi aman. Kenapa Kabupaten Kupang bermasalah”, tegas Teldi.
Sementara informasi lain yang di himpun media ini sebelumnya, tenaga honor atau kontrak Daerah yang sudah lama belasan tahun mengabdi di BKPSDM Kabupaten Kupang juga yang mengikuti tes P3K pada formasi yang dikeluarkan oleh BKPSDM pun juga tidak lolos.
Ironisnya, bahkan dari sekolah yang diprioritaskan atau lulus mengikuti tes P3K. (***)