Daerah  

Pengelolaan Dana Desa Tasikona Dinilai Tidak Transparan

Ket. Foto: Ilustrasi
Ket. Foto: Ilustrasi

Nekamese_IndoNusra.com- Diduga kuat Pengelolaan Dana Desa Tasikona, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT dinilai tidak Transparan.

Hal ini diungkapkan salah satu Warga Desa Tasikona yang tidak mau namanya di publikasikan  kepada media ini Sabtu, (08/03) malam via handphone genggamnya mengatakan bahwa pengelolaan Dana Desa di Desa Tasikona ini dinilai tidak transparan.

Pasalnya, Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat, untuk Pengadaan Bibit Kacang tanah dan kacang ijo di Tahun 2024, untuk poin 2, Belanja Barang dan Jasa yang di serahkan kepada Masyarakat berupa pengadaan Roundup kepada 75 Petani, per Orang 2 liter itu harga pasarnya di duga di manipulasi.

Sementara yang tertera di RAB itu Rp.150 ribu, pengadaan bibit kacang tanah kepada 75 orang petani dikali 2 sebanyak 1.500 kg, harga satuan Rp.40 ribu, pengadaan bibit jagung hibrida untuk 75 orang petani 1 kg sebanyak 75 kg harga satuannya Rp.113 ribu.

Nah, ini patut di curigai, karena harga pasaran untuk 1 liter Roundup Rp.85 ribu, sementara yang tertuang dalam RAB nya itu harganya begitu tinggi. Begitupun juga dengan pengadaan bibit kacang tanah dan bibit jagung hibrida, harga pasarannya lain, tapi RAB lain.

Sehingga dengan adanya temuan masalah ini, Masyarakat sudah melaporkan ke Pihak Kecamatan, dan dari kecamatan meminta agar Kepala Desa mengganti Ketua TPK dan memperbaiki administrasi.

“Kalau untuk kacang ijo tidak dapat di realisasikan karena Kepala Desa bilang harga terlalu mahal, padahal harga pasarannya tidak mahal. Masyarakat sudah lapor ke camat dan camat minta kepala desa untuk ganti ketua TPK”, tuturnya.

Ia menambahkan bahwa jika seperti ini, pengelolaan dana desa di Desa Tasikona ini tidak transparan, tidak efektif, dan juga tidak secara akuntabel.

Baca Juga  Mgr. Hironimus Pakaenoni, Pentingnya Keberadaan Gereja Sebagai Pusat Kehidupan Rohani

Bahkan selain itu, ada juga Maslah Bansos PKH di Tahun 2024, sebagaimana salah satu warga penerima manfaat atas nama Jibrael Malesin tidak menerima haknya.

Dikarenakan, Kepala Desa menahan undangan Bansos PKH Jibrael Malesi (Korban). Sehingga Korban tidak menerima haknya. Masalah ini pun juga sudah disampaikan ke Camat.

Setelah sampai di Camat, Camat instruksikan untuk selesaikan di Desa yang akan difasilitasi oleh ketua BPD dan ganti uang kepada Jibrael Malesi.

“Kalau untuk uang PKH juga sampai hari ini belum kasi. Awalnya sudah lapor di BPD tapi BPD bilang langsung lapor di camat sa. Tetapi secara pandangan kami di desa belum dikembalikan. Karena harus disaksikan oleh BPD dan juga kalau bisa masyarakat”, ungkapnya.

Ketua TPK Desa Tasikona, Desri Fanggidae yang dikonfirmasi media ini Minggu, (09/03) melalui telphone genggamnya namun tidak bisa terhubung karena nomor tidak aktif.

Sementara Kepala Desa Tasikona, Baltasar Malenan yang di hubungi media Minggu, (09/03) malam via handphone genggamnya, dan juga via pesan SMS pun tidak di jawab dan juga tidak di balas.

Panggilan media tersambung tetapi Kepala Desa mematikannya. (Yuantin)

 

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *