Daerah  

Bupati Kupang, Tidak Rubah Kinerja dan PAD Standar Maka Perumda Takeover

Ket. Foto: Bupati Kupang, Yosef Lede, SH.
Ket. Foto: Bupati Kupang, Yosef Lede, SH.

Kupang_IndoNusra.com- Jika Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Kabupaten Kupang tidak ada perubahan dan kapasitasnya standar seperti ini maka di Takeover (Pengambil Alihkepemilikan) oleh Bupati Kupang dan akan dijual ke Pemerintah Kota Kupang.

Demikian hal ini diungkapkan Bupati Kupang, Yosef Lede, SH dalam Rapat Bersama Penyerahan maupun Evaluasi Perumda Kabupaten Kupang dan Bupati Kupang sebagai pemilik perusahaan hari Selasa, (11/03) pagi.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kupang berharap agar Perumda Kabupaten Kupang berbenah, dan bekerja secara baik.

Karena jika pendapatan tidak maksimal atau tidak capai target, maka Takeover dengan Pemerintah Kota Kupang jika Perumda tidak benahi kinerja. Karena demi perubahan dan perkembangan ke depan. Karena aturan membolehkan.

“Saya lagi berpikir terlalu bikin kepala sakit maka takeover dengan kota Kupang, kalau PDAM tidak mau berbenah. Saya takeover saja ko saya bangun kabupaten Kupang biar PDAM kota Kupang yang ambil”, pungkasnya.

Lebih lanjut, secara aturan boleh, apa lagi PDAM sudah pindah ke wilayah kabupaten Kupang. Aturannya sudah di kaji, sehingga ke depan Dirinya sudah berkoordinasi dengan APH agar membentuk panitia supaya semua aset yang ada di kota Kupang akan dijual.

“Pada prinsip saya adalah saya mau perbaiki ini PDAM, dan juga perbaiki kabupaten Kupang. Jadi mulai sekarang benahi. Saya tiap bulan datang sini, dan saya datang tiba-tiba. Kalau tidak sejalan saya kasi mundur, kasi out. Karena dia tidak sejalan berarti dia tidak mau perbaiki ini PDAM”, ungkapnya.

Foto Bersama Usai Rapat.
Foto Bersama Usai Rapat.

Tidak Ada Perubahan Pada PAD Maka Takeover. 

Jika tidak ada perubahan pada PAD, dan PAD tidak dapat memberikan kontribusi bagi Daerah, maka takeover. Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Gubernur NTT, serta Walikota Kupang untuk menyiapkan anggaran jika Perumda tidak mau berbenah.

Baca Juga  Desa Manusak Berikan Bansos Terhadap Kaum Disabilitas dan Siswa-siswi Berprestasi

Ia mengingatkan kepada semua Karyawan Perumda, jika PAD standar saja maka bersiap-siap. Ke depan jika ada pembangunan perumahan dan tidak ada pelayanan dari PDAM maka tidak ada di berikan ijin membangun.

“Saya liat nanti dalam jangka waktu tiga bulan, ada tidak perkembangan, kalau tidak ada perkembangan maka take over. Itu diperbolehkan secara undang-undang”, tegasnya berulang-ulang.

Dirinya juga menambahkan terkait jumlah Data Karyawan PDAM yang ada agar adanya roling. Jika tidak setuju maka Bupati Kupang ini menunggu surat pengunduran diri.

Dirinya berharap agar ada perubahan, karena ke depan akan ada penilaian kinerja terbaik bagi Pegawai Perumda. Jika bekerja dengan baik maka akan mendapatkan penghargaan berupa 1 Buah Handphone genggam, dan juga 1 unit kendaraan roda 2.

Plt. Direktur Perumda, Oktovianus Tahik pada Kesempatan itu tidak banyak berkata, Ia dapat  membacakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Kabupaten Kupang di Tahun 2024 mencapai Rp30 Miliar lebih.

Dan juga konsumen yang akftif di Kota Kupang,m sebanyak 22.000, kabupaten Kupang sebanyak 14. 000, pembangunan sumur bor di wilayah kota Kupang sebanyak 18, kabupaten Kupang sumur bor 4, IPA 2, kota Kupang 16 reser, kabupaten Kupang 7 resevoier Serta instalatasi bagi konsumen yang ada di kabupaten Kupang dan kota Kupang.

Turut Hadir, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Kabupaten Kupang, Kabag Prokopim Kabupaten Kupang, Kepala SRSKK, dan Seluruh Pegawai Perumda Kabupaten Kupang. (Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *