Kupang_IndoNusra.com- Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan pengelolaan Dana Desa di Desa Tasikona, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT di nilai tidak benar.
Hal ini diungkapkan Kepala Desa (Tasikona), Baltasar Nalenan kepada media ini Kamis, (13/03) malam di seputaran Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
“Untuk pengadaan pembibitan dan minyak roundop (herbisida) itu kita pengadaan sesuai dengan Rab yang ada. Dan berkaitan dengan pengaduan masyarakat itu tidak benar, karena kita pengadaan itu kita tidak lari jauh dari Rab pak”, tutur Nalenan.
Sehingga dalam pengelolaan dana desa itu Pemerintah Desa selalu transparan dan terbuka. Karena harus melalui Musyawarah bersama Masyarakat baru pengadaan. Berkaitan dengan mencuatnya informasi ini, sebenarnya untuk pengadaan tersebut sudah dari Bulan Mei- April Tahun lalu.
Dirinya menguraikan bahwa sebelum Musyawarah, Ia menyampaikan kepada masyarakat supaya lahan tidur yang ada sekitar pekarangan rumah warga dapat di kembangkan melalui pengadaan Bibit-bibit yang tertuang dalam bidang pemberdayaan Masyarakat.
Dikarenakan Masyarakat dari Desa tetangga mulai berdatangan untuk berkebun di lahan sekitaran yang tidak jauh dari rumah warga.
“Jadi saya mengingat bahwa di Tasikona itu rawan, setiap tahun itu ada dari desa tetangga itu muncul untuk berkebun disitu. Sehingga untuk itu saya anjurkan kepada masyarakat harus berkebun di lahan tidur yang ada supaya bisa di manfaatkan”, ungkapnya.
Pada Tahun 2024 dirinya menganjurkan kepada RT/RW untuk mendata warga yang berkebun, sehingga total yang di data sebanyak 75 KK agar pengadaan bibit sesuai dengan APBDes. Namun di tahun 2025 ini sebanyak 75 KK tetap menerima dan di Tahun berikut lagi akan ada penambahan.
“Unsur tidak kesengajaan dari masyarakat yang mengadu itu karena mereka sakit hati karena mereka tidak dapat. Na mereka punya lahan atau kintal untuk pengadaan bibit ini, na yang lain tidak ada kintal, kalau mau bagi ke semua maka semua harus terima, na dana terbatas”, pungkasnya.
Untuk itu, Dirinya sudah menyampaikan kepada Masyarakat bahwa Tahun ini Desa Tasikona mendapat data penambahan sebanyak 75 KK. Sehingga pihaknya akan melakukan pembagian ke 75 KK.
Ditanyai terkait Tahun 2024 apa sudah LPJ, dirinya mengaku bahwa sudah LPJ tahap pertama. Berkaitan dengan Bansos PKH, dirinya menambahkan bahwa undangan untuk Masyarakat penerima manfaat yakni, Jibrael Malesi (korban), Ia sudah memberikan undangan tertanggal 26 Desember, namun undangan keluar di tanggal 22 sementara tanggal 23 penerima manfaat harus menerima di Desa Oben.
Tetapi Ia menyampaikan untuk ambil undangan, tetapi penerima tidak mengambilnya, sehingga Istri dari Jibrael Malesi mengambil undangan itu di tanggal 26, tetapi Ia menyampaikan ke Istrinya bahwa jangan lewat dari tanggal 31 Desember.
“Tanggal 28 Desember itu baru dia punya istri datang minta ko antar di pos untuk ambil, tetapi saya bilang saya ada luka jadi mau antar mama kermana. Jadi silahkan mama dong Pi cari ojek jadi saya tidak bisa antar”, bebernya.
Karena kalau melewati tanggal 31 maka dana hangus, karena sudah tutup Tahun anggaran. Sehingga memasuki bulan Januari Tahun 2025 baru bersangkutan pergi untuk menerima, dan penerima menyampaikan ke Camat bahwa tanggal 7 Januari baru di kasi undangan.
Sedangkan tanggal 7 itu pihaknya sakit sehingga Ia berada di Atambua. Dengan adanya hal itu, Ia dan penerima klarifikasi ke Camat dan semua sudah beres.
“Jadi pak camat itu bukan hakim untuk memutuskan, jadi pak camat bilang penerima tidak salah dan pak desa juga tidak salah. Hanya penerima itu mengeluh dengan ojek jadi pak camat bilang ini bagaimana, karena ini pak desa juga punya masyarakat. Jadi setelah habis klarifikasi saya kasi dia uang bensin itu dia ratus ribu jadi dia terima, sedangkan totalnya itu satu juta dua ratus. Dan tadi pagi dia kerumah minta maaf, dan dia bilang sebenarnya saya tidak lapor tapi ada oknum tertentu yang perintah untuk saya lapor pak desa. Dan sudah beres”, ungkapnya.
Berkaitan dengan hasil klarifikasi di camat soal ketua TPK, Ia menyampaikan bahwa ketua TPK ini sudah lama, dan sebagai Kades masih menjabat beberapa tahun jadi masih meneliti dan untuk sementara akan diroling dengan bendahara desa.
“Jadi nanti untuk sementara saya kasi roling jabatan itu dengan bendahara supaya roda pemerintahan itu tetap berjalan. Saya juga sampaikan ke aparat supaya tahun ini saya roling”, tutupnya.
Harga Satuan Sudah di Sesuaikan Dengan RAB.
Sementara Ketua TPK Desa Tasikona, Desri Fanggidae mengatakan bahwa sistem yang digunakan di Desa dalam penyusunan anggaran itu pertama, penyusunan RKPDes. Dalam penyusunan RKPDes itu melalui Tim penyusun.
Yang mana terdapat 7 Orang. Jadi dalam penyusunan RKPDes bukan hanya 7 orang tetapi termasuk semua perangkat Desa yang ada. Dari situ semua satuan harga itu sudah dianalisa, jadi bukan hanya TPK tetapi semua bekerja.
“Jadi semua sistem kita di desa itu dalam penyusunan bukan sembunyi-sembunyi, tertutup, atau tidak transparan, itu dilakukan di kantor Desa melalui forum rapat penyusunan. Ada kepala desa juga jadi kita biasa turun Kupang untuk bertanya. Kita turun itu mulai dari Januari, februari, dan Maret. Jadi kalau berkaitan dengan harga yang di RAB itu memang betul karena sudah hitung dgn pajak PPN dan PPH”, pungkasnya.
Selain Tim Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), ada juga Tim Pelaksana Teknis Keuangan Desa (PTKD), ini yang dapat di pertanggung jawabkan dalam RAPBDes. Semua itu disusun bukan hanya satu orang.
Sebelum penetapan RAPBDes ada juga pemaparan semua item kegiatan kepada masyarakat kemudian RAPBDes itu bisa persetujuan, dan naik ke ferifikasi asistensi.
Ditanyai terkait dengan laporan masyarakat untuk jabatan TPK di roling, dirinya menambahkan bahwa dengan informasi tersebut, sebagai ketua TPK itu haknya Kepala Desa. Karena sudah ada aturannya, itu Masyarakat tidak bisa Interfensi, terkecuali TPK dari Masyarakat biasa.
Karena Ia bekerja sesuai aturan, dan juga menjabat sebagai TPK sudah sejak Tahun 2015 sampai pada sekarang.
“Saya sudah pernah minta berhenti tapi mereka tidak mau, entah saya punya kelebihan seperti apa, saya tidak tau. Jadi untuk haknya Kepala desa. Mau kasi berhenti pun juga saya siap. Mungkin terkait dengan roling atau apa pun juga itu haknya Kepala desa”, tegasnya.
Ia menambahkan bahwa untuk pengadaan bibit kacang tanah saja dirinya kembalikan ke Masyarakat, jadi Masyarakat yang menyiapkan bibit, dan tidak perlu lagi ke pasaran. (Yuantin)