Kupang_IndoNusra.com- Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kupang mengingatkan kepada Roda Dua (R2) dan Roda Empat agar menaati peraturan Lalu Lintas (Lalin).
Demikian diungkapkan Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, SH saat ditemui di Sela-sela kegiatan Operasi Cipta Kondisi pada Senin, (17/03).
Himbauan ini diungkapkannya mengingat Kasus kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Kupang menempati urutan pertama di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur.
AKP Firamuddin merincikan, sejak Januari hingga 15 Maret 2025 terdapat 19 kasus kecelakaan di wilayah hukum Polres Kupang, 1 korban meninggal dunia, 10 korban mengalami luka berat, dan 31 korban luka ringan.
“Kami mendapat atensi dari Polda NTT karena kasus kecelakaan di Kabupaten Kupang menempati urutan pertama, dari 19 kasus kecelakaan per bulan Januari sampai 15 Maret 2025 didominasi kendaraan roda dua”, ungkapnya.
Sebagai Kasat Lantas yang baru di Polres Kupang, Dirinya berupaya menekan kasus kecelakaan lalu lintas dengan rutin melakukan Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Kupang.
Pada kesempatan tersebut, Dirinya menghimbau bagi para Pengendara Roda Dua maupun Roda Empat agar mentaati peraturan Lalin.
“Kami menghimbau kepada pengendara untuk menaati aturan lalu lintas, mengingat saat ini musim hujan, banyak genangan air dan jalan berlubang”, pungkas AKP Firamuddin
Pantauan, di depan kantor Satlantas Polres Kupang, puluhan kendaraan baik roda dua, roda empat hingga kendaraan bermuatan besar terjaring operasi.
Personil kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan melebihi kapasitas. (Harian NTT.com)