Daerah  

Pelayanan Adminduk di Kabupaten Kupang Tidak Bermasalah

Ket. Foto: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.
Ket. Foto: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.

Oelamasi_IndoNusra.com- Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Masyarakat di Kabupaten Kupang tidak ada hambatan, dan tidak bermasalah.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang, Yulius Taklal kepada media di ruang kerjanya Senin, (17/03) siang di ruang kerjanya.

Banyak faktor yang mempengaruhi pelayanan publik di sebuah instansi. Pelayanan bisa cepat tapi bisa juga lambat. Di Disdukcapil, salah satu faktor pendukung adalah tanda tangan Kepala Dinas (Kadis).

Jika ditandatangan secara manual dalam pelayanan kepada Masyarakat jika ingin cepat maka Kadis berada di tempat.

Tetapi jika Kadis berada di luar Daerah maka pelayanan pasti lambat. Sehingga cara untuk mengatasi agar cepat, Kadis melakukan tanda tangan secara on line dengan menggunakan aplikasi yang dicanangkan dari Pusat.

“Kalau aplikasi yang ini bisa dilakukan di mana saja kecuali jaringan internet sedang tidak bersahabat. Saat ini semua dokumen ditandatangani secara elektronik. Jadi semua dokumen yang dihasilkan itu wajib hukumnya untuk tanda tangan elektronik. Na ini mulai berlaku di kabupaten Kupang sejak tahun 2001”, jelasnya.

Tapi waktu itu belum 100 persen. Ada manual dan ada yang lewat aplikasi. Sejak tahun 2022, Dirinya selaku Kadis di Disdukcapil Duk, Ia meminta untuk semua dokumen ditandatangani secara elektronik. Mulai dari KK, KTP, KIA, Surat pindah masuk pindah keluar dan lain-lain, itu tanda tangannya elektronik.

Menurutnya, sistem ini sangat memudahkan Kadis, dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.

“Ketika saya tugas di kecamatan atau perjalanan dinas keluar daerah atau di mana saja, saya bisa akses, untuk tanda tangan. Kecuali jaringan buruk. Tapi kalo manual ketika saya di Jakarta 4 hari misalnya ya, dokumen 4 hari itu, tidak ada yang ditandatangani. Ketika masuk dokumen pasti tertumpuk di atas meja”, tambah Taklal.

Baca Juga  Bupati Kupang Tegaskan Kades Bekerjasama Dengan Awak Media di Kabupaten Kupang

Kemudian bisa menghemat waktu. Semua proses mulai dari loket pendaftaran ke penerima berkas, diverifikasi, dikirim ke operator, lalu divalidasi oleh orang yang diberikan kewenangan, setelah itu diajukan ke Kadis untuk tanda tangan.

Terkait tidak bersentuhan dengan berkas dokumen. Menurutnya, sejak awal berkas berproses dirinya tidak tau menahu.

“Saya tidak bersentuhan dengan dokumen. Saya tanda tangan berdasarkan data masuk di aplikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Terkait kekurangannya, menurut dia, pelayanan ini akan terganggu jika jaringan internet tidak maximal. Jika jaringan terganggu maka harus cari tempat yang ada jaringan supaya bisa tanda tangan”, urainya.

Kepada masyarakat ia minta tidak ragu datang ke dukcapil untuk meminta pelayanan dokumen kependudukan.

“Kita di dukcapil sekarang ini tidak 100 persen baik, tapi paling tidak ada sedikit perubahan. Karena itu saya mewakili para kepala bidang dan 10 UPTD menyampaikan, masyarakat yang mau mengurus dokumen, silahkan. Caranya lengkapi berkas, datang langsung di tempat pelayanan, tunggu kita bantu proses, kita cetak dan serahkan di tempat. Bapa, mama bisa pulang, tidak dipersulit”, jelas Taklal.

Yang terpenting bahwa semua layanan adminduk tidak dipungut biaya. Di UU 24 tahun 2013 perubahan atas UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan itu sudah dihapus retribusi. Bahkan pihaknya menyiapkan formulir. (Yuantin)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *