Daerah  

Plt. Sekda dan Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Peserta P3K Tidak Lulus Silahkan Lakukan Sanggah

Ket. Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Kupang dan Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, NTT.
Ket. Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Kupang dan Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, NTT.

Oelamasi_IndoNusra.com- Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang meminta kepada peserta Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinyatakan tidak lulus agar melakukan sanggahan.

Hal ini diungkapkan Plt. Sekda, Marthen Rahakbauw, didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, NTT Dina Masneno, Rabu (19/03) saat Konferensi pers di ruang kerja Sekda Kabupaten Kupang.

Pada kesempatan itu, Rahakbauw memberikan informasi mengenai kelulusan seleksi administrasi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Kupang tahap 2 Tahun 2024.

Dirinya menguraikan bahwa, dari total 2.107 Orang pelamar P3K tahap 2 tahun 2024, 992 Orang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 1.115 Orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dilanjutkan, banyak penyebab yang membuat banyak pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat, diantaranya tidak memiliki SK Bupati, tidak meng-upload dokumen sesuai ketentuan, dan melamar pada jabatan yang tidak relevan dalam bidang tugasnya.

“Yang dinyatakan memenuhi syarat itu rinciannya 510 orang pelamar P3K teknis, P3K tenaga kesehatan 75 orang, P3K guru 83 orang, dan 324 orang pelamar P3K jabatan pelaksana. Bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi bisa melihat di akun Masing–masing, apa penyebab mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat”, jelas Rahakbauw.

Lanjutnya, bagi pelamar P3K tahap 2 Tahun 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan hingga 20 Maret 2025.

Dijelaskan, sanggahan yang bila nanti disampaikan kesalahan bukan berasal dari pelamar maka sanggahan akan diterima untuk di verifikasi ulang, sedangkan bila kesalahan ada pada pelamar maka sanggahan tidak diterima.

“Pengumuman pasca sanggahan akan diberitahukan pada portal seleksi SSCASN Kabupaten Kupang dan akun masing–masing, jadi silahkan pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memberikan sanggahan mereka”, ujar Rahakbauw.

Baca Juga  Tepati Janji, Bupati Kupang Berhentikan Sementara Kades yang Lambat Serahkan LPJ

Diakhir keterangannya, Ia menghimbau kepada pelamar P3K tahap 2 Tahun 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mempersiapkan diri dengan baik, belajar dan ikuti seleksi dengan baik, agar semua bisa dinyatakan lulus seleksi P3K tahap 2 tahun 2024.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Dina Masneno menginformasikan bahwa setelah pengumuman seleksi administrasi dan masa sanggah, selanjutnya akan menunggu jadwal ujian seleksi dari Kantor Regional BKN Wilayah 10, dengan estimasi waktu ujian antara 17 April 2025 hingga 16 Mei 2025.

Tambahnya, bagi peserta yang ingin melakukan sanggahan, maka di persilahkan.

“Bagi peserta yang mau sanggah, silahkan”, ucapnya. (Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *