Daerah  

Bupati Kupang, Tak Ada Toleransi Terhadap Kades yang Lalai saat Jalankan Administrasi

Ket. Foto: Bupati Kupang, Yosef Lede, SH di dampingi Plt. Dinas PMD Kabupaten Kupang, dan Asisten 2 Kabupaten Kupang.
Ket. Foto: Bupati Kupang, Yosef Lede, SH di dampingi Plt. Dinas PMD Kabupaten Kupang, dan Asisten 2 Kabupaten Kupang.

Oelamasi_IndoNusra.com- Bupati Kupang memberikan peringatan tegas kepada seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kupang terkait keterlambatan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tidak akan ada Toleransi.

Demikian diungkapkan Bupati Kupang, Yosef Lede dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (8/4/2025),

Bupati menyatakan tidak akan memberi toleransi bagi Kepala Desa yang lalai menjalankan tanggung jawab Administrasi.

Dari total 160 desa di Kabupaten Kupang, hanya 59 desa yang telah menyelesaikan LPJ tahun 2024.

Sementara itu, masih ada 101 desa yang belum menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan. Padahal, berdasarkan aturan perundang-undangan, batas akhir penyampaian LPJ adalah tanggal 31 Maret 2025

“Bagaimana mungkin kita menggunakan anggaran negara, tapi saat diminta pertanggungjawaban, tidak bisa diselesaikan? Ini bukan hal yang bisa dianggap enteng”, tegas Yosef Lede dalam sambutannya.

Bupati Kupang memberikan ultimatum keras kepada para kepala desa yang belum menyelesaikan LPJ.

Ia menegaskan bahwa mereka hanya diberi waktu satu minggu, hingga 15 April 2025, untuk menyelesaikannya.

Jika batas waktu ini dilanggar, maka konsekuensinya adalah pemberhentian dari jabatan kepala desa.

“Saya tegaskan, tak ada ampun. Jika sampai tanggal 15 April belum juga tuntas, maka kepala desa akan saya nonaktifkan. Ini soal komitmen dan tanggung jawab”, pungkasnya.

Peringatan keras ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Ia juga mengajak para Camat untuk turut mengawasi dan membantu proses percepatan penyusunan LPJ di wilayah Masing-masing.

Tindakan tegas ini, diharapkan seluruh Desa di Kabupaten Kupang segera menyelesaikan kewajiban administratifnya dan tidak mengabaikan pentingnya pelaporan keuangan sebagai bagian dari tata kelola Pemerintahan yang baik.

Baca Juga  Tepati Janji, Bupati Kupang Berhentikan Sementara Kades yang Lambat Serahkan LPJ

Turut hadir, Asisten 2 Kabupaten Kupang, Mesakh Elfeto, Plt. Dinas PMD sekaligus Plt. Sekda Kabupaten Kupang, para OPD, dan Camat, Desa/Lurah Se-Kabupaten Kupang. (Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *