Oelamasi_IndoNusra.com- Kepala Desa (Kades) Manusak, mengapresiasi dan sangat mendukung Kebijakan Bupati Kupang, Yosef Lede dalam mengaudit Pengelolaan Dana Desa untuk kepentingan Masyarakat Kabupaten Kupang ke depan.
Apresiasi dan Dukungan ini datang dari Kades Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Arthur Ximenes usai Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan dan Desa yang berlangsung di Kantor Bupati Kupang, Kota Oelamasi Selasa, (08/04).
Kepada awak media diruang kerjanya Arthur yang akrab disapa mengatakan, berkaitan dengan Rakor hari ini-red, sudah dilaksanakan dengan Bupati Kupang yang kedua.
Dalam Rakor ini terdapat beberapa hal yang di bahas yakni, Tatib Perangkat Desa, Sekolah Internasional dari Jerman, Kesehatan lingkup Desa dalam hal ini Desa, Sekertaris Desa dan Kaur.
Pada inti dari Rakor tersebut itu berkaitan dengan masalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahun 2024. Karena hingga tanggal 08 April, banyak Desa-desa yang belum masukan LPJ Tahun 2024.
Sehingga Bupati Kupang memberikan waktu kurang lebih 1 Minggu untuk menyelesaikan keterlambatan ini.
“Jadi pak Bupati pertegas dengan memberikan waktu sampai Minggu depan semua susah harus selesai. Kalau tidak selesai ya, beliau akan mengambil langkah tegas”, pungkasnya.
Untuk itu, dari Pemerintah Desa Manusak mengapresiasi, dan menanggap itu sebagai sebuah pembinaan serta pendampingan yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Tentu ini bukan sebagai sebuah tekanan atau satu hal menakutkan.
Dirinya menguraikan bahwa di hari ini juga, diadakannya pengauditan oleh Inspektorat dan APH. Tentu pengauditan ini juga sebagian bentuk proses pengawasan dalam proses pengelolaan Dana Desa.
Sehingga dari Pemerintah Desa Manusak sangat mendukung kebijakan yang diambil oleh Bupati Kupang.
“Untuk itu, kami desa manusak dijadwalkan akan ada pemeriksaan besok-red Rabu, 09-04-2025. Jadi hal-hal penting yang sudah di sampaikan pak bupati dalam rakor itu semua di kembalikan kepada kami di desa. Jadi semua itu harus satu, jadi apa yang kita laksanakan di desa itu pasti melalui satu perencanaan”, terangnya.
Namun pada saat pelaksanaannya, diibaratkan seperti uang sebesar Rp.1 Miliar untuk kepentingan pembangunan di Desa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa itu di pergunakan untuk infrastruktur dan pemberdayaan.
Semua itu dilakukan sesuai Musyawarah Desa yang disepakati bersama dan itu yang diputuskan atau tetapkan. Dengan demikian jika terdapat kesalahan dalam LPJ, sebagai bawahan harus tunduk pada Pimpinan apa bila terdapat teguran untuk memperbaiki maka harus siap untuk memperbaiki.
“Ya, jadi kalau sebagai bawahan jika ada teguran dari atasan atau penegasan, kita bawahan harus siap untuk melakukan perbaikan pembenahan. Tidak boleh kita berpikir bahwa ini sebagai cara yang kurang pantas. Karena lain pemimpin pasti lain dalam menjalankan pola kerja. Pada ujungnya juga untuk kebaikan kepala desa, perangkat desa, demi kemajuan daerah ini”, tuturnya.
Jika di Desa Manusak apa bila terdapat kekurangan, semua itu akan dilakukan secara bertahap.
Iya menambahkan bahwa dalam Pengauditan Pengelolaan Keuangan Dana Desa oleh Kepala Daerah itu, Ia sangat mendukung. Karena semua itu sudah di atur di dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan Dana Desa itu sudah tercantum.
“Pak bupati juga tadi sudah sampaikan bahwa langkah yang diambil ini semua untuk kepentingan masyarakat. Jadi kami mendukung, kami akan mempersiapkan semua administrasi untuk mengikuti pengauditan nanti”, ujarnya. (Yuantin)