Oelamasi_IndoNusra.com- Keluarga Benyamin dan Bait menolak Lahan HGU yang di kuasai oleh PT. Sasando yang juga sekarang lahan tersebut menjadi Milik Pemerintah Kabupaten Kupang dengan adanya pemasangan Papan pada lahan tersebut di Jln. Timor Raya Km. 38, Desa Kuimasi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Keluarga Bait dan Benyamin sudah sepakat dan menyatukan kepercayaan kepada Juru Bicara, Ayub Titu Eki pada kesempatan itu mengatakan bahwa Dirinya mengetahui lahan HGU dari PT. Sasando itu statusnya adalah tanah Keluarga.
Sehingga Pemerintah mengganggap itu miliknya lalu kemudian diserahkan kepada Pengusaha HGU, berarti harus ada tanda tangan pelepasan hak sesuai dengan aturan atau persyaratan HGU.
“Jadi harus ada tanda pelepasan hak. Sehingga tanah ini sudah jadi hak HGU, maka kita kejar adalah siapa yang yang tanda tangan untuk memberikan pelepasan hak. Apakah keluarga Benyamin dan Bait, atau siapa. Jadi harus jelas siapa yang tanda tangan pelepasan hak supaya baru proses lebih lanjut. Supaya kita percaya bahwa itu bukan HGU yang jelas”, pungkas Titu Eki di Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT hari Sabtu, (12/04) siang.
Karena sudah diteliti sejak dulu kala. Sementara sekarang Pemerintah tetap pertahankan bahwa itu lahan HGU.
Sejak kepemimpinannya, Ia bersurat untuk mempertanyakan hal ini bahwa apakah benar tanah HGU, kalau lahan HGU mengapa di terlantarkan. Karena HGU mulai dari tahun 1993, bahwa tanah itu tidak tercatat sebagai aset Negara. Bukan tanah Negara.
Jadi itu tidak termasuk HGU. Itu tidak jelas. Tidak sah. Maka ada surat kepada badan pertanahan Nasional, supaya tanah itu di proses pengembaliannya sesuai permintaannya. Kemudian surat dari Kepala Badan Pertanahan akan memproses.
“Nah, mau proses sejak tahun 2014 sampai tahun 2025 belum ada. Berarti mereka juga takut karena sertifikatnya itu asal asalan, itu sebagai bentuk upaya untuk merampok tanah rakyat, akhirnya mereka tidak proses. Nah sekarang saya mempertemukan keluarga Bait dan Benyamin untuk gunakan itu tanah saja”, tuturnya.
Tambahnya, karena sejak tahun 2014 dari Kementrian Keuangan bagian Keuangan dan Aset, hingga 2015 itu mengatakan bahwa tanah itu bukan tanah milik Pemerintah.
Semua Bukti-bukti ada, baik itu surat dari kementrian keuangan yang mengatakan bahwa tanah itu bukan tanah Pemerintah. Sementara sekarang dari Pemerintah memasang plank bahwa, “Tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Kupang”.

Sejak kapan Tanah itu milik Pemerintah Kabupaten Kupang, kalau memang benar tunjukan Bukti-buktinya.
“Kenapa sejak Jauh-jauh tidak bilang tanah pemerintah, sekarang baru bilang tanah pemerintah. Kamu mau merampok tanah rakyat, atau mau membodohi masyarakat”, tegasnya.
Dirinya berharap agar dengan kejadian ini, dari kedua keluarga belah pihak bertindak. Dan kalau memang papan plank tidak di cabut, maka Keluarga yang akan di cabut kemudian manfaatkan lahan tersebut.
Melkianus Bait, Tokoh Adat Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang kepada media mengatakan bahwa berkaitan dengan pengalihan hak kepada Pemerintah itu tidak benar. Karena tanah tersebut adalah peninggalan leluhur Bait dan Benyamin.
Keluarga Bait dan Benyamin akan mengambil sikap untuk apa bila tanah tersebut tidak di manfaatkan untuk kepentingan Masyarakat, maka kedua keluarga besar ini akan bertekad untuk mengambil kembali tanah tersebut hak yang merupakan hak Ulayat dari keluarga Bait dan Benyamin.
Sementara Jan Chr. Benyamin mengatakan bahwa tanah tersebut sebelumnya sudah di desain untuk pembangunan Kota Kabupaten Kupang. Semua itu sudah disertakan dengan surat, dan juga surat dari Dirjen Tata Negara yang mengatakan bahwa tanah itu bukan milik Pemerintah atau Aset Negara.
“Berkaitan dengan apa yang sudah disampaikan oleh bapa Ayub, semua itu ada surat. Dan dalam surat ini bahwa sementara dalam proses pembuatan. Berdasarkan data ini tentu kami perjuangkan. Di mana kemarin-red, ada pemasangan papan, tentu kami secara keluarga merasa bahwa hak kami di rampas”, jelasnya.
Kenapa saat adanya pemasangan papan tidak koordinasi dengan keluarga Bait dan Benyamin. Karena pihaknya sangat mendukung untuk adanya pembangunan kota Kabupaten Kupang. Bukan untuk pribadi.
“Kami punya hak atas tanah itu. Apa yang sudah disampaikan oleh bapak Ayub, semua itu memang benar adanya. Kami punya dasar, karena kami omong hak tidak sembarang omong”, bebernya.
Ia menambahkan bahwa jika Papan tersebut tidak di cabut, kedua Keluarga yang akan mencabutnya dan akan mulai mengadakan pembangunan pada tanah tersebut.
“Kenapa kami cabut, karena kami punya bukti bukti yang kuat. Karena HGU itu sudah mati maka di tahun 2023 kami sudah pasang papan plank disitu. Sekarang Pemerintah kabupaten Kupang pasang lagi. Maka itu kalau tidak cabut, kami yang akan cabut”, tegasnya. (Yuantin)






