Oelamasi_IndoNusra.com– Para Tokoh Adat yang telah dikukuhkan untuk terus menjadi mitra Pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, menjadi penjaga nilai dan etika sosial, mendorong keterlibatan Masyarakat dalam pembangunan.
Bupati Kupang Yosef Lede secara resmi mengukuhkan Lembaga Adat Desa di Wilayah Kabupaten Kupang, yang telah terbentuk berdasarkan Musyawarah Adat Masyarakat dan telah memenuhi ketentuan Adat Istiadat serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku bertempat di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi Selasa, (15/04).
Kepada Tokoh Adat yang hari ini di Kukuhkan, agar senantiasa menjaga Marwah dan kehormatan lembaga, menjadi teladan bagi Masyarakat, serta terus merawat kebersamaan dalam semangat Bhineka Tunggal Ika.
“Kepada para tokoh adat yang hari ini dikukuhkan, saya berpesan untuk senantiasa menjaga marwah dan kehormatan lembaga, menjadi teladan bagi masyarakat, serta terus merawat kebersamaan dalam semangat Bhineka Tunggal Ika”, ungkap Bupati.
Dirinya menekankan bahwa Pemerintah Kupang menempatkan Lembaga Adat Desa bukan sekadar simbol budaya, tetapi sebagai mitra dalam proses pembangunan.
Khususnya dalam penyelesaian konflik sosial berbasis adat, pelestarian Nilai-nilai budaya lokal dan pendampingan terhadap pemerintahan desa agar selaras dengan kearifan lokal.
Selain itu, Ia juga mengajak para Tokoh Adat yang telah dikukuhkan untuk terus menjadi mitra Pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, menjadi penjaga nilai dan etika sosial, mendorong keterlibatan Masyarakat dalam pembangunan.
“Para tokoh adat yang hari ini telah kita kukuhkan, untuk terus menjadi mitra Pemerintah kabupaten dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah di desa, jadi penjaga nilai etika sosial, dan mendorong masyarakat dalam pembangunan”, tuturnya.
Ke depan harus memperkuat budaya daerah, karena akan lakukan pesta Rakyat setiap bulan Agustus, selama satu minggu di seluruh Kecamatan. Karena Bupati dan Wakil Bupati Kupang akan hadir bersama.
Dirinya berharap dengan dikukuhkannya Lembaga Adat ini, akan menjadi mitra strategis Pemerintah Desa atau Daerah dalam menjaga dan melestarikan Nilai-nilai budaya.
Menyelesaikan sengketa adat secara damai, serta memperkuat identitas dan jati diri Masyarakat adat di Kabupaten Kupang.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mesak Elfeto, menyatakan pengesahan Kepengurusan Lembaga Adat Desa Lingkup Pemkab Kupang sesuai Keputusan Bupati Kupang Nomor : 352/ KEP/ HK/ 2025.
Diungkapkan lewat pengukuhan ini, besar harapan penguatan peranan Lembaga Adat di Desa-Desa Se-Kabupaten Kupang.
Turut hadir dalam acara ini, Wakil Bupati Aurum Titu Eki, Plt. Sekda Marthen Rahakbauw, dan para pimpinan perangkat daerah. (Prokopim Kab. Kupang)