Daerah  

Tepati Janji, Bupati Kupang Berhentikan Sementara Kades yang Lambat Serahkan LPJ

Ket. Foto: Tepati Janji, Bupati Kupang Berhentikan Sementara Kades yang Lambat Serahkan LPJ.
Ket. Foto: Tepati Janji, Bupati Kupang Berhentikan Sementara Kades yang Lambat Serahkan LPJ.

Oelamasi_IndoNusra.com- Menepati janji, Bupati Kupang Tidak Segan-segan memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) yang terlambat menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa anggaran 2024.

Langkah tegas ini dilakukan Bupati Kupang, Yosef Lede, setelah sebelumnya sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali dan memberikan batas waktu bagi Kades untuk menyerahkan LPJ hingga tanggal 30 April 2025.

“Yang pasti kita taat asas dan aturan, terhadap pengelolaan dana desa sampai saat ini masih ada 15 desa yang belum bisa mempertanggungjawabkan atau LPJ Dana Desa. Saya sudah berikan surat teguran dua kali, tetapi tidak diindahkan”, ucap Bupati Yos Lede di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (08/05).

Sebagai Kepala Daerah, dirinya merasa janggal apabila Kepala Desa sampai dengan saat ini tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 secara baik dan benar.

“Saya sudah menandatangani pemberhentian sementara bagi 15 Kepala Desa yang tidak taat asas dan regulasi. Mana mungkin sampai dengan bulan Mei penggunaan anggaran tahun 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan? Bahkan kita sudah rapat dua kali dengan Kepala Desa dan memberi peringatan”, pungkasnya.

Dirinya mengatakan, langkah tegas yang diambilnya ini sebagai upaya untuk mendisiplinkan para Kepala Desa.

Hal ini merupakan pola baru yang diterapkan di masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Kupang, tetapi pada dasarnya adalah demi kebaikan bersama khususnya dalam menggunakan anggaran Dana Desa.

“Ini sebenarnya hanya mendisplinkan para pengguna anggaran dalam hal ini dana desa agar bisa mengelola dana desa dengan baik dan benar. Dengan adanya audit ini mungkin hal baru bagi para Kepala Desa sehingga belum siap menerima pola baru seperti ini”, ujarnya.

Baca Juga  Bupati Kupang, Tidak Rubah Kinerja dan PAD Standar Maka Perumda Takeover

Setelah menandatangani surat pemberhentian sementara, Bupati Kupang menginstruksikan mengangkat para Sekretaris Desa untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab Kepala Desa, sambil menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

“Mulai besok tugas dan tanggungjawab kepala desa menjadi wewenang sekretaris. Kita lihat ke depan seperti apa, apabila LPJ itu fiktif kita bawa ke APH, tetapi apabila masalah administrasi kita akan benahi secara baik baik”, tegasnya.

Berikut adalah daftar 15 Kepala Desa yang diberhentikan sementara:

1). Kepala Desa Saukibe
2). Kepala Desa Timau
3). Kepala Desa Faumes
4). Kepala Desa Kauniki
5). Kepala Desa Oelnaineno
6). Kepala Desa Muke
7). Kepala Desa Oebola Dalam
8). Kepala Desa  Onansila
9). Kepala Desa Tuakau
10). Kepala Desa Nuataus
11). Kepala Desa Kalali
12). Kepala Desa Netemnanu Selatan
13). Kepala Desa Ekateta
14). Kepala Desa Hueknutu
15). Kepa Desa Ohaem II.
(Harian NTT// Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *