Kabupaten Kupang_IndoNusra.com- Mantan Pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Kupang, Ismail Ganti di laporkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota terkait dugaan tindak pidana pencurian Air tanpa menggunakan Meteran Air.
Ismail Ganti di polisikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 89 / 1 / 2025 / SPKT Resor Kota Kupang / Polda NTT, Tanggal 24 Januari 2025.
Demikian diungkapkan Leo Lata Open, SH cs, Tim Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kabupaten Kupang bersama Tim yang ditemui media ini di kantornya Rabu, (14/05) siang mengatakan berkaitan laporan terhadap Ismail Ganti, Ia bersama Rekan-rekan meminta Kepolisian Resor Kupang Kota agar tindak lanjuti kasus ini.
Dirinya menguraikan bahwa Pelaku dilaporkan karena diduga melakukan pencurian air Tampa memasang meter.
Semua bukti foto dari petugas Perumda Air Minum Kabupaten Kupang di lapangan susah disiapkan, dan kemudian ditindak lanjuti, dan Pihaknya bersama klainnya membuat laporan Polisi di Polres Kupang Kota.
Laporan ini sudah dilaporkan sejak Bulan Januari lalu Tahun 2025.
Dirinya berharap dengan adanya laporan ini, Ia meminta agar pihak Polres Kupang Kota dapat menindak lanjuti dengan baik.
Sementara Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang di wawancarai media ini Jumat, (16/05) sekitar pukul (09:30) di ruang kerjanya mengatakan bahwa Polres Kupang Kota tetap obyektif dalam menangani setiap kasus apapun.
Berkaitan dengan dugaan kasus Pencurian air oleh terlapor Ismail Ganti, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini.
Kepolisian harus pastikan semua mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Dan mempunyai asas praduga tak bersalah dalam proses baik itu penyelidikan maupun penyidikan.
Jadi niat baik Kepolisian dalam memproses persoalan, tentu masih kita dalami dan kita akan coba temukan unsur pidana yang terjadi dalam pelaporan tersebut.
Memang pelapor dan terlapor latar belakang adalah pernah Sama-sama dari PDAM, dan juga ada yang memang sudah pensiun.
“Kita akan tetap bersikap obyektif, kita akan berikan pemberitahuan terhadap proses penyelidikan ini dan apa bila memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan ya kita akan laksanakan”, tuturnya.
Akan tetapi masih minim alat bukti, ya kepolisian akan perdalam lagi.
“Jadi kalau memang muncul pertanyaan dari publik ko baru di periksa? Memang sementara berproses, sebelumnya masih sementara berjalan, dan kami pastikan akan berjalan dengan objektif sesuai dengan tata cara penyelidikan, baik di awal penyelidikan dan memang apa bila terpenuhi untuk naik ke penyidikan akan kita naikan”, pungkasnya. (Yuantin)