KabupatenKupang_IndoNusra.com– Salah Satu syarat utama dalam pembentukan struktur organisasi Koperasi Merah Putih (KMP) adalah tidak diperbolehkannya hubungan Keluarga atau Perkawinan antara Pengurus dan Pengawas.
Rencana pembentukan KMP memasuki tahapan penting. Yerak Almodat Bobilex Pakh atau yang akrab di sapa Bobby Pakh sebagai perwakilan dari bagian Notaris, paparkan beberapa Syarat dan Perkembangan terkait pembuatan akta pendirian dan badan hukum Koperasi itu.
Menurutnya, dasar hukum utama yang diperlukan adalah Musyawarah Desa Khusus (Musdeskus).
“Musyawarah desa khusus menjadi landasan awal dalam proses administratif. Hasil musyawarah ini wajib dibawa ke notaris sebagai dokumen resmi untuk pengesahan koperasi”, jelas Bobby kepada media hari Kamis (22/05/25) lalu.
Lanjutnya, salah satu syarat utama dalam pembentukan struktur organisasi Koperasi Merah Putih adalah tidak diperbolehkannya hubungan Keluarga atau Perkawinan antara Pengurus dan Pengawas.
“Ia salah satu syarat utama dalam bentuk ini struktur organisasi koperasi merah putih tidak boleh ada hubungan keluarga atau perkawinan antara pengurus dan pengawas”, ungkapnya.
Sehingga dalam pemilihan pengurus dilakukan secara voting dan di tuangkan dalam berita acara yang ditandatangani di atas materai.
Struktur kepengurusan koperasi ini akan terdiri dari Satu Orang ketua, Dua wakil ketua, Satu Sekretaris, dan satu bendahara, serta sejumlah Anggota.
Wakil Ketua I akan membidangi bidang usaha, sementara Wakil Ketua II fokus pada keanggotaan.
Dijelaskannya, KMP juga akan memiliki kantor tersendiri yang di lengkapi fasilitas memadai guna mendukung aktivitas para Anggotanya.
“Karena nantinya koperasi ini akan bermitra dalam program makan bergizi, maka kantor harus sesuai standar, termasuk desainnya yang akan di dominasi warna merah putih”, bebernya.
Urainya, rencana koperasi ini akan mengikuti regulasi dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Pemerintah atau Kementrian terkait. Peluncuran resmi KMP direncanakan dalam waktu dekat.
Dengan semangat gotong royong dan kemandirian Ekonomi, pembentukan KMP diharapkan mampu memperkuat kesejahteraan Masyarakat Desa melalui pengelolaan usaha bersama yang profesional dan transparan.
Terkhusus untuk Kabupaten Kupang, Dirinya menilai sejauh ini dari Dinas Koperasi sangat agresif dan gencar melakukan koordinasi dan komunikasi terkait pengurusan akta notaris Koprasi Desa Merah Putih.
“Mengingat kita ini dikejar waktu, sehingga kita harus bekerja cepat karena bulan juli akan di launching koperasi desa merah putih. Untuk kabupaten kupang saya pikir sudah dalam posisi aman”, tegasnya. (Harian NTT/***)