Daerah  

Dewas Perumda Air Minum Kabupaten Kupang Mengikuti Seleksi Menuju 3 Besar tahap Wawancara Akhir

Ket. Foto: Pose Bersama.
Ket. Foto: Pose Bersama.

Kupang_IndoNusra.com Delapan (8) Peserta Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Kupang mengikuti Seleksi untuk menuju Tiga (3) Besar tahap Wawancara Akhir.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewas Perumda Air Minum Kabupaten Kupang Periode 2025-2030, Mateldius S. J. Sanam usai sesi seleksi mengatakan, dari semua yang berproses Beberapa waktu lalu, Pansel telah mengumumkan hasil Seleksi Administrasi dari 186 Orang yang melamar.

Sehingga 8 Orang ini Pansel menyatakan telah memenuhi syarat dan hari ini-red, peserta masuk dalam tahap Uji Kompetensi dan Uji Kepatutan.

Tim Pansel ini yakni Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang, Jupiter Na’u, Bersama-sama dengan Tim Pansel dari Akademisi Undana, Prof. Dr. Ir. Denik Sri Krisdayanti, ST., MT, dan Dr. Franchy Christian Liufeto, SPi., MSi, serta Universitas PGRI Kupang, Dr. Samuel Haning, ST., MH.

“Jadi tadi mereka telah memandu uji kompetensi dan uji kepatutan. Tentu apa yang kita lakukan hari ini kami berharap bisa menghasilkan calon dewan pengawas, yang selanjutnya dari hasil uji kompetensi hari ini, maka kita akan memberikan jedah waktu untuk kemudian ada tiga orang peringkat teratas yang akan kita lanjutkan ke tahap wawancara akhir dengan Bupati Kupang sebagai kuasa pemilik modal”, ujarnya di Hotel Neo Asthon Kupang, Sabtu (31/05/25).

Lanjutnya, tentu dari hasil tersebut akan didapatkan siapa yang akan keluar sebagai Dewas Perumda Air Minum Kabupaten Kupang.

Sehingga Pansel tetap konsisten, dan dari 8 Orang ini jadwalnya sudah di sampaikan, tetapi akan menyesuaikan kembali karena besok sudah libur (Hari Minggu).

Sementara Pansel juga akan menjalankan Tugas-tugas rutin. “Jadi setelah libur baru kami masuk, jadi agak molor sedikit. Dari waktu yang sudah kami tentukan, tentunya kami akan memberitahukan jadwalnya. Kalau pun terjadi perubahan”, ungkap Teldi Akrab di sapa.

Baca Juga  BB POM Kupang Harus Tingkatan Pengawasan Obat dan Makanan yang Beredar di Masyarakat

Dari 8 Peserta ini yakni, Junus Mbeo, Jhony D. Ledoh, Meilfrits Gaspersz, Orani M. Datire, Yolanda Nubatonis, Meiski Cunradiana, Johanis Taek, dan Ferry Natoen.

Dengan ini tentu Pansel merujuk pada PP No. 54 Tahun 2017, dan menjadi acuannya adalah dokumen pengumuman Pansel yang di sampaikan melalui dasar bagi Pansel ketika melakukan evaluasi baik administrasi maupun UKK dan penilaian.

“Hasilnya nanti kami akan duduk kembali dan tentu kami akan bahas, dan hasilnya akan kami sampaikan”, ungkap Teldi.

Ia menjelaskan, seperti apa yang sudah disampaikan bahwa Dewas yang di gelar ini hanya mencari seseorang. Sesuai dengan ketentuan PP No. 54 Tahun 2017 pasal 41 ayat 02 yang menyebutkan bahwa jumlah Anggota Dewas jumlah sama dengan Direksi.

“Karena direksi perumdanya satu, berarti dewan pengawasnya satu. Ini sebagai bagian dari pada tindak lanjut terhadap temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  Perwakilan NTT yang pernah saya sampaikan itu pada tahun 2022 lalu”, tuturnya.

Sebagaimana di dalam temuan itu terdapat Dewas yang sebelumnya diangkat sebanyak 2 Orang itu tidak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam pasal 41 ayat 02 PP No. 54 Tahun 2017, dan di dalam rekomendasi BPKP Perwakilan NTT itu jelas bahwa diminta untuk Bupati Kupang segera menyesuaikan jumlah anggota Dewas sesuai ketentuan PP pasal 41 ayat 02.

Ditambahkan Jupiter Na’u, bobotnya atau nilai itu untuk Administrasi 5 persen, Kompetensi manajerial 30 persen, dan Kompetensi bidang 40 persen, serta wawancara akhir 25 persen. Dan sisa satu tahapan saja yakni wawancara akhir. (Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *