KabupatenKupang_IndoNusra.com– Pemerintah Kabupaten Kupang, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang bahwa Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 14/SKEP/DOEL-KN/2025 tentang Pengangkatan Kepala Dusun, Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Kepala Desa (Kades) Oelomin, Yeheskial O. Y. Ablelo melantik Dua (2) Kepala Dusun hari Rabu, (04/06/25) bertempat di Aula Kantor Desa Oelomin.
2 Orang Penjabat Kepala Dusun yang dilantik ini antara lain Dusun 2, Yohanis Toe yang diberhentikan dan penjabat yang dilantik, Citra Pramita Amalo, serta Dusun 3 Filipus Leli yang diberhentikan, kemudian yang dilantik, Yance Liunesi.

Camat Nekamese, Yermie A. Koanak dalam Sambutannya mengatakan bahwa atas berkat dan kerja keras Panitia Seleksi dengan baik mulai dari sampai akhir, sehingga sampai hari ini Kedua Penjabat Kepala Dusun boleh dilantik.
Dirinya menjelaskan bahwa Kepala Dusun ini sebagai Perangkat Desa yang adalah unsur penting dalam membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang ada di Desa.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dibacakan, terdapat Tugas-tugas penting yang Bapa/Mama kerjakan atau jalankan.
Pada kesempatan tersebut, Dirinya berharap agar membantu Bapa Desa dapat melaksanakan pekerjaan maupun pembangunan untuk melancarkan Tugas-tugas yang ada di Desa, dan harus tetap berada di di Kantor Desa saat jam kerja.

“Ibu citra biasa di kerja dirumah maka mulai hari ini harus stay di desa. Jadi kesibukan yang ada di rumah bisa dikurangi. Karena jabatan ini sudah melekat dan dapat menjalankan tugas yang baru dengan baik”, tutur Koanak.
Dirinya juga menyampaikan Terima kasih kepada Pejabat lama yang selama ini sudah mengabdi di Desa Oelomin, dan semoga Perangkat Desa Oelomin yang baru dapat menjalankan tugas dengan baik.
Ketua BPD, Yonathan I. Bilistolen senada dengan Camat Nekamese. Dirinya hanya menambahkan bahwa proses pemilihan Dusun ini kurang lebih Enam (6) bulan.
“Kenapa sampai enam bulan, karena harus melalui tahapan-tahapan sesuai aturan hukum dari pemerintah Kabupaten Kupang. Awal itu ada sosialisasi di tiap dusun. Sekarang ini pemilihan dusun tidak sama pada tahun tahun sebelumnya jadi harus tunjuk tunjuk sa. Sekarang itu sudah lain”, pungkas.
Lebih lanjut, tapi karena ada perubahan dalam Undang-undang Desa jadi Dusun ini tidak dipilih lagi oleh Masyarakat. Dusun ini dipilih melalui proses seleksi.
Dirinya menjelaskan bahwa ke depan nanti dalam pemilihan BPD akan sama juga seperti ini, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Panitia, Oktofianus Toasu, Panitia bekerja sudah dari Bulan November Tahun 2024 sampai hari ini bisa diadakan pelantikan. Apa yang dikerjakan dari awal sampai hari ini semua itu berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami hanya membantu demi menjalankan proses ini. Memang kami menyadari bahwa ada penilaian sisi buruk dari masyarakat akan tetapi kita harus menyadari ini, karena sudah sesuai dengan aturan yang ada”, ungkapnya.
Pantauan media ini, Kedua Pejabat Dusun mengikuti Sumpah dan Janji Jabatan, dan Pemberian SK oleh Kepala Desa Oelomin, serta penyerahan penyamaran dari Kepala Dusun lama ke Dusun yang baru, kemudian di adakannya penanda tanganan Berita Acara.
Turut Hadir, Bhabinkamtibmas Desa Oelomin Bripka I Made Budhayana, Sekertaris Camat Nekamese, Konstantin F. Foenay dan Staf, para Perangkat Desa Oelomin, Ketua BPD, Anggota BPD Desa Oelomin, Rohaniawan Pdt. Johanis Apolos Tefnay, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan undangan lainnya. (Yuantin)