Daerah  

Satlantas Polres Kupang Berhasil Temukan 21 Pelanggaran Lalin pada Hari Pertama OPT 2025

Ket. Foto: Satuan Lalu Lintas Polres Kupang saat Melakukan Operasi Pekat Turangga 2025 di Jln. Timor Raya.

Kabupatenkupang_IndoNusra.com Resmi menggelar Operasi Patuh Turangga (OPT) pada hari Senin 14 Juli 2025, Polres Kupang melalui Satuan Lantas (Satlantas) berhasil menemukan 21 Pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) terhadap pengendara Roda Dua atau Roda Empat.

Operasi itu dilangsungkan di dua titik strategis, yakni di Jalan Timor Raya Km 25 tepatnya depan Mako Polres Kupang dan Jalan Timor Raya Km 17, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Operasi tersebut membuahkan hasil dengan ditindak nya 21 pelanggar lalu lintas yang langsung diberikan sanksi tilang.

Selain itu, sebanyak 10 pengendara lain diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran ringan.

Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, S.H., menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, serta administrasi lainnya.

“Penindakan yang kami lakukan bersifat edukatif dan humanis, dengan tetap mengutamakan keselamatan pengendara. Kami berharap masyarakat lebih tertib dan sadar pentingnya keselamatan berlalu lintas”, ujar AKP Firamuddin.

Operasi Patuh Turangga 2025 akan berlangsung selama 14 hari ke depan dan melibatkan lintas instansi, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, serta personel Denpom TNI AD.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa Operasi Patuh ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum Masyarakat di jalan raya serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kupang.

“Salah satu fokus perhatian kita adalah keselamatan pengguna jalan. Keselamatan adalah hal yang pertama dan utama dalam berlalu lintas. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa, serta indikator modernitas suatu daerah”, tegas AKBP Rudy.

Baca Juga  Seleksi Dirut Perumda Sesuai Regulasi, Jabatan Dewas Ary Buraen Pernah jadi Temuan BPKP NTT, Pernyataan Itu Keliru

Polres Kupang terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi Surat-surat kendaraan, serta selalu menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, demi menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di Kabupaten Kupang. (TBN/Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *