Kupnag_IndoNusra.com- Seperti yang di kutip dari pendamping-desa.com, Pemerintah melalui Kementrian Keuangan resmi mengarahkan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2026 untuk mendukung penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam rangka memperkuat Ekonomi Desa, ketahanan pangan, dan memutus rantai distribusi yang merugikan petani.
Berdasarkan kebijakan APBN Tahun 2026, total alokasi Dana Desa mencapai Rp60, 6 triliun.
Dana itu tidak hanya di gunakan untuk program reguler desa, tetapi juga secara khusus mendukung pembangunan dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sehingga Pemerintah menetapkan skema pembiayaan KDMP dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi.
Suku bunga 6 persen per tahun, tenor maksimal 6 tahun, serta masa tenggang 12 bulan.
Pembiayaan ini di manfaatkan untuk pembangunan gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi yang di dukung lebih oleh bank Himbara dan skema investasi Pemerintah.
Dalam kebijakan Dana Desa 2026, pagu dana dibagi menjadi 2 yakni, Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk KDMP.
Dana khusus KDMP di salurkan setelah adanya validasi dari APIP/BPKP dan di tetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Selain itu juga KDMP penggunaan Dana Desa 2026 tetap difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, ketahanan pangan, pencegahan stunting, infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta penguatan desa tangguh iklim dan bencana.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat peran koperasi sebagai Soko guru perekonomian Nasional. (***)


















