KabKupang_IndoNusra.com– Bupati Kupang, Yosef Lede Mendesak PT. Temas tbk harus Bertanggung Jawab dan juga Adanya Ganti Kerugian terhadap Nelayan.
Pasalnya Limbah milik Perusahaan itu merusak lingkungan pesisir pantai Bolog dan juga Semau sekitarnya.
Bupati Kupang, Yosef Lede dalam konferensi persnya mengatakan, terkait adanya pengeluhan dari Masyarakat Kupang Barat yakni Bolog, dan juga Masyarakat Semau sekitarnya terhadap kondisi perairan di pesisir pantai yang mengganggu ekosistem maupun Budidaya rumput laut, dan juga mutiara.
Hal itu sangat merugikan Masyarakat sekitar. Sehingga sebagai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang telah melakukan langkah-langkah terhadap apa yang terjadi dengan keluhan masyarakat.
Maka lewat koordinasi BLHD Kabupaten Kupang dan juga BLHD Provinsi NTT, maka Pemkab Kupang meminta agar peristiwa pencemaran laut yang mengakibatkan rusaknya ekosistem, dan juga budidaya yang ada di sana untuk segera di atasi secara baik.
“Kami juga meminta agar perusahaan kapal Temas tbk ini harus duduk bersama dengan masyarakat korban, dan juga pemerintah untuk dapat di bahas tentang dampak, termasuk kerugian yang di alami oleh masyarakat nelayan”, ujar Lede.
Dengan adanya pertemuan yang akan dilaksanakan di kemudian hari, perusahan itu bisa menjawab keluhan masyarakat terhadap kerugian.
“Kita berharap agar perusahaan ini bertanggung jawab, sekaligus melakukan ganti Rudi sesuai data kerugian yang di alami masyarakat. Karena dengan kejadian ini banyak masyarakat sudah tidak bisa berusaha karena hasil yang masyarakat budidaya ini rusak. Na kalau rusak lalu mereka tidak punya modal maka berimbas pada tingkat pengangguran, dan usaha menjadi macet”, pungkasnya.
Harapannya, Perusahaan bertanggungjawab dan melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang di alami oleh masyarakat khususnya yang membudidaya rumput laut, dan mutiara yang ada di bolog dan semau.
Perusahaan PT. Temas tbk Bisa Kembalikan Modal Masyarakat.
Sehingga bisa mengembalikan modal untuk ke depan masyarakat bekerja kembali dalam membudidayakan rumput laut, dan yang lain-lain. Sekaligus untuk pengangkatan kapal ini juga dikerjakan secara baik sehingga tidak lagi mengakibatkan tumpahan minyak yang lebih banyak. Karena ini sangat mengganggu.
Perusahaan juga harus mengambil langkah yang baik dan bijak untuk melakukan pembersihan pada pesisir pantai Bolog dan juga Semau sekitarnya.
Karena sampah, atau limbah dari bangke kapal itu cukup banyak sekali sesuai data yang di terimanya. Dan nanti akan di koordinasikan dengan BLHD Provinsi NTT agar sampah-sampah itu di angkut dan di buang pada tempat pembuangan sampah yang ada.
“Pada intinya ada tanggung jawab dari pada perusahaan ini untuk bagaimana melakukan ganti rugi terhadap kerugian-kerugian yang di alami oleh para petani budidaya rumput laut dan mutiara yang ada. Sehingga bisa mengembalikan dari pada masyarakat khususnya modal usaha mereka”, tegasnya.
Berkaitan dengan nilai kerugian yang di alami masih sementara di hitung.
“Ini juga masih sementara di bahas sama-sama oleh BLHD Provinsi dan juga BLHD Kabupaten Kupang. Kita akan duduk bersama, karena setiap hari masyarakat menyampaikan keluhan mereka. Dan menyampaikan apa yang menjadi kerugian-kerugian, sehingga ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasi dengan perusahaan yang ada agar bisa selesaikan berkaitan dengan ganti rugi yang di alami”, ujarnya.
Turut hadir mendampingi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius S. J. Sanam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yoel Laitabu, dan Asisten III Setda Kabupaten Kupang, Juardhi D. Selan. (Yuantin).












