KabKupang_IndoNusra.com– Berkat Koordinasi dan juga Kolaborasi yang baik antara Kepala UPTD Capilduk Oekabiti, Kecamatan Amarasi dan Kepala Desa Oenoni II, salah satu warga difabel dan juga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) memperoleh KTP-Elektronik.
Kepala Desa Oenoni II, Djalinus Bureran kepada media ini usai penyerahan KTP dan juga penyerahan Akte Nikah kepada salah satu Pasangan Nikah di GMIT Ebenhaezer Binoni II hari Jumat, (18/09) sore mengatakan, hal ini di laksanakan dalam mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Kupang menuju Kabupaten Kupang Emas, dengan 5 Misi yang tercatat pada point ke 3 yakni, Menghadirkan layanan Publik yang Berkualitas, Adil, Merata, dan Inklusif.
Sehingga lewat koordinasi yang baik antara Kepala UPTD Capilduk Oekabiti, Andy Tully dan juga pemerintah Desa Oenoni II, maka hari ini-red, dapat dilaksanakan penyerahan Akte Pernikahan dan e-KTP bagi kaum Difabel yang juga sebagai salah satu ODGJ.
Dirinya juga sangat mengapresiasi kinerja UPTD Capilduk Kecamatan Amarasi, karena dalam penyerahan Akta Nikah, di Desa Oenoni II sudah banyak.
Karena pasangan nikah yang setelah diberkati langsung menerima Akte Pernikahan.
Sementara untuk penyerahan KTP-Elektronik kepada kaum difabel, yang juga sebagai ODGJ baru pertama kali.
Hal ini menjadi contoh bagi Desa-desa lain yang ada di Kabupaten Kupang. Karena berbagai banyak upaya yang harus di lakukan agar masyarakat setempat bisa memperoleh administrasi kependudukan yang baik.
“Memang sebelumnya itu kita sudah pernah coba selama empat kali untuk kita lakukan perekaman KTP, tapi yang bersangkut ini tidak mau sama sekali. Namanya juga ODGJ, kalau dia lihat ini alat-alat perekaman ini dia takut sekali dan akan beraksi. Apa lagi dia juga salah satu kaum Difabel. Maka harus butuhkan banyak kesabaran”, ungkap Kades Oenoni.
Menurutnya, ODGJ ini pernah di bawa ke Dinas Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan untuk lakukan perekaman, bahkan adanya pelayanan di kecamatan pun juga tidak berhasil.
Sehingga dengan adanya upaya atau bantuan yang baik oleh Kepala UPTD Capilduk Kecamatan Amarasi, maka ODGJ bisa melaksanakan perekaman e-KTP, dan juga besoknya langsung di ambil.
“Jadi hari Kamis malam itu kita lakukan perekaman, besok Jumat langsung kita penyerahan e-KTP. Ini sangat luar biasa”, beber Djal akrab di sapa.
Tambahnya, kedua orang tua dari kaum Difabel serta ODGJ, Yefri Resfoni atas nama, Amos Resfoni, dan juga Yublina Resfoni warga RT.08/RW.04, Desa Oenoni II.
Bersangkutan ini sudah berumur 30 Tahun belum memiliki e-KTP. Sehingga di hari ini baru dirinya memperoleh e-KTP. Hal ini kenapa dapat di lakukan, karena selain mendukung Misi Pemkab Kupang, adanya penegasan dari Bupati dan Wakil Bupati Kupang bahwa semua wajib memiliki e-KTP.
Penyerahan Akte Pernikahan di GMIT Ebenhaezer Binoni II.

Kepala UPTD Oekabiti, Kecamatan Amarasi, Andy Tully pada kesempatan itu mengatakan, dengan adanya pembacaan Indentitas dari Kedua Mempelai apa bila terdapat keberatan dapat melakukan sanggahan.
Namun pada kesempatan tersebut tidak adanya sanggahan sehingga dapat di lanjutkan dengan penandatanganan Akte Nikah oleh kedua Mempelai.
Kedua mempelai ini yakni, Laki-laki atas nama, Arwandi Manin, asal Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese dan berpindah penduduk ke Desa Oenoni II, kecamatan Amarasi menikah dengan, Anika A. Resfoni.
Sementara untuk kaum difabel dan ODGJ ini awalnya Ia berkoordinasi dengan pihak Puskesmas agar dapat memperoleh surat keterangan ODGJ.
“Karena kalau surat keterangan ODGJ dari puskesmas, maka yang bersangkutan tidak bisa lakukan perekaman. Karena itu sebagai salah bukti atau syarat untuk bisa peroleh e-KTP”, pungkasnya. (Yuantin)












