Daerah  

Adanya Transaksi BBM Ilegal di Perairan Labuan Bajo, Polda NTT Ungkap Para Pelaku

Ket. Foto: Kapolda NTT Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., dan Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Hans R. Irawan, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. serta Kabidpropam Polda NTT. 
Ket. Foto: Kapolda NTT Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., dan Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Hans R. Irawan, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. serta Kabidpropam Polda NTT. 

Kupang_IndoNusra.com Kepolisian Daerah (Polda) NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Perairan Labuan Bajo, NTT.

Pengungkapan ini sebagai bentuk penegasan dan komitmen Polri dalam menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi serta melindungi Perekonomian Masyarakat.

Hal ini diungkapkan Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., saat memimpin langsung konferensi pers terkait keberhasilan ini, Rabu (03/09/25) di Mako Polda NTT.

Didampingi Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Hans R. Irawan, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. dan Kabidpropam Polda NTT.

Kapolda NTT menegaskan, kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polda NTT dalam menindak tegas Oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polda NTT berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba menyalahgunakannya.

Pengungkapan ini saat Kapal SPOB Angkut 180 Ribu Liter Solar Subsidi.

Sementara Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans R. Irawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya transaksi ilegal BBM di wilayah perairan Labuan Bajo.

Penyelidikan kemudian mengarah pada kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) Sisar Matiti yang dicurigai mengangkut solar bersubsidi.

Pada tanggal 02 Agustus 2025 lalu, tim Ditreskrimsus melakukan penindakan dan mengamankan kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan BBM jenis biosolar sebanyak 180.000 liter di dalam kapal.

Baca Juga  Walaupun Bermasalah, Pemerintah Tetap Berupaya agar 2100 Rumah di Huni Eks Tim-tim

Padahal, seharusnya terdapat 220.000 liter, artinya sudah sekitar 40.000 liter yang dijual secara ilegal pada periode Maret–Juni 2025.

“Dari hasil penjualan tersebut, diperkirakan nilai keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,8 miliar. BBM ini dijual dengan harga antara Rp16.000 hingga Rp18.000 per liter kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo”, jelas Kombes Hans.

Tersangka Kapten dan KKM Kapal.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu kapten kapal (HK, 34) dan (SF, 25) kepala kamar mesin (KKM). Keduanya terbukti mengetahui sekaligus terlibat aktif dalam pengisian dan penjualan BBM bersubsidi tersebut.

Selain menyita ribuan liter biosolar, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit kapal SPOB, dan dokumen kapal, serta sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk transaksi aliran dana hasil penjualan BBM ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi dan uji laboratorium, dipastikan bahwa BBM yang diamankan adalah jenis biosolar bersubsidi. Modus yang digunakan adalah menjual BBM kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo sebanyak 21 kali transaksi”, terang Dirkrimsus.

Tambah Kapolda NTT, langkah Tegas ini Demi Lindungi Masyarakat. Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mempermainkan distribusi BBM bersubsidi.

“Kami tegaskan, Polda NTT tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Upaya ini adalah bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat Nusa Tenggara Timur agar tidak dirugikan akibat ulah segelintir oknum”, ujarnya.

Irjen Rudi Darmoko juga mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan.

Menurutnya, distribusi BBM bersubsidi harus diawasi bersama agar tidak lagi dimanfaatkan oleh Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Lautan kita luas, dan pengawasan memang penuh tantangan. Namun dengan sinergi dan dukungan masyarakat, kami yakin penyalahgunaan seperti ini bisa kita hentikan. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Kapolda NTT. (KB/Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *