Hukrim  

Kuat Dugaan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Terjerat Hukum atas Kekerasan Seksual dan Intimidasi

Ket. Foto: Desain Ilustrasi.
Ket. Foto: Desain Ilustrasi.

Kupang_IndoNusra.com Kuat di Duga, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Daerah Pemilihan (Dapil) I, Partai Golkar inisial YM haru berurusan dengan pihak Hukum dikarenakan menjalin hubungan terlarang terhadap inisial YNS.

Berdasarkan informasi yang di terima media ini beberapa hari lalu, Jakarta, 18 September 2025–Seorang Perempuan berinisial YNS resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya ke Komnas Perempuan pada Rabu, 17 September 2025 lalu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 1965/MM.01/IX/2025 setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Kasus ini menyeret seorang pria berinisial YM, yang diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Golkar.

Sebelum peristiwa yang dilaporkan, YNS dan YM memiliki hubungan baik karena keduanya pernah berada dalam Organisasi yang sama.

Hubungan Senior-Junior tersebut membuat YNS memandang YM sebagai figur kakak, sehingga interaksi keduanya berlangsung akrab.

Peristiwa bermula pada Desember 2024 ketika YM datang ke Jakarta untuk menghadiri kegiatan partai. YM meminta bantuan YNS untuk mengatur akomodasi hotel selama ia berada di Jakarta.

Namun, pada 15 Desember 2024, di sebuah kamar hotel kawasan Dharmawangsa, Jakarta, YNS mengaku dipaksa oleh YM untuk melakukan hubungan seksual.

Kejadian tersebut menimbulkan trauma mendalam dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.

Tidak berhenti di situ, YNS mengaku mendapat tekanan lanjutan. Istri sah YM diduga melakukan intimidasi melalui pesan suara dan pesan teks, bahkan sempat membawa-bawa nama seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, istri YM juga menyebutkan bahwa YM membuat skenario dengan salah satu temannya yang juga aktivis untuk mendiskreditkan YNS dengan tuduhan bahwa korban “dipakai secara bergantian”.

Meski kuasa hukum YNS telah melayangkan somasi resmi bernomor 097/SML/EXT/IX/2025 pada 12 September 2025, tidak ada respons dari pihak YM.

Baca Juga  Polres Kupang Sita 100 Liter Miras dan Sita 6 Pucuk Senpi di Semau

Akhirnya, korban bersama kuasa hukumnya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan pada 17 September 2025.

Kuasa hukum korban, Rediston Sirait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa laporan ini diharapkan menjadi jalan bagi keadilan dan perlindungan hukum bagi YNS.

Ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan segera membuat pengaduan resmi ke DPP Partai Golkar, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kabupaten Kupang, serta melaporkan kasus ini ke Kepolisian.

“Kami berharap aparat penegak hukum nantinya memproses kasus ini secara transparan sesuai aturan yang berlaku, karena diduga pelaku YM mendapat perlindungan dan backup langsung dari Gubernur sebagaimana bukti isi chat WhatsApp istri pelaku kepada korban”, tegas Rediston Sirait, S.H., M.H.

Sementara YM yang di hubungi media ini Via Pesan WhatsAppnya dan juga Via Handphone genggam dengan nomor 081310159XXX hari Jumat 26/09/2025 sekitar pukul 15:02 wita tidak berhasil hingga berita ini di tayang. (***)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *