KabupatenKupang_IndoNusra.com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang dalam waktu dekat akan menetapkan Tersangka (TSK) dalam Tiga (3) Kasus Korupsi di Wilayah Kabupaten Kupang.
Penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan Negara ini yakni, Kasus Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan juga Kasus Pembangunan Puskesmas Oesao, serta pekerjaan sumur bor Desa Oenuntono.
Demikian di ungkapkan Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan kepada media Rabu, (08/10) sekitar pukul (16:00) wita di kantor kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kajari Kabupaten Kupang ini mengatakan bahwa terhadap kasus dugaan korupsi terhadap dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang (Dinkes) yang menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) dr. Robert Amaheka pada hari Selasa 07-10-2025 sudah di lakukan putusan sela.
Sebagaimana Hakim menolak Eksepsi dari tersangka dr. Robert Amaheka dan di minta untuk lakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara dan memerintahkan untuk panggilan terhadap Saksi-saksi guna di mintai keterangan pada persidangan berikutnya.
“Jadi untuk sementara tersangka dugaan kasus korupsi dana bok masih tunggal yakni saudara dr. Robert Amaheka. Sejauh ini kita lakukan penyelidikan, penyidikan tersangka menggunakan penguasaan untuk melakukan permintaan kepada setiap puskesmas untuk pemotongan terhadap dan bok”, ujarnya.
Sehingga Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka tunggal.
Untuk pekerjaan pembangunan Puskesmas Oesao pada Tahun 2014, hari ini Kejaksaan mengadakan Ekspos di Kajati NTT, dan hasilnya sudah di sepakati untuk di tetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Ditanyai Kira-kira berapa Orang yang akan di tetapkan, Dirinya mengaku bahwa ada beberapa Orang yang akan di tetapkan sebagai tersangka.
“Nanti dalam waktu dekat kami akan terbitkan surat perintah untuk kami lakukan penetapan tersangka. Ada pun kerugian keuangan negara yang mencapai empat ratus juta rupiah lebih”, pungkasnya.
Dan dalam ekspos yang berjalan di Kajati NTT, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di mintai untuk lakukan perhitungan kembali, apakah Rp400 juta lebih atau total loss.
Karena dalam agenda ekspos di Kajati NTT, selaku Pimpinan ekspos gedung tersebut mangkrak dan tidak berfungsi selama beberapa tahun sehingga Kajati NTT lebih menghendaki agar Puskesmas Oesao di total loss kan.
“Nanti kami akan dalami pemeriksaan sesuai dengan nilai kontrak berkisar satu miliar koma dua ratus juta rupiah”, beber Selan.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan fisik, Pihaknya melibatkan Politeknik Negeri Kupang.
Sejak awal Politeknik Negeri Kupang sudah melakukan perhitungan, dan hasilnya sudah peroleh di Minggu lalu. Sehingga hasilnya sudah di ekspos untuk di lakukan penetapan tersangka.
Dirinya menambahkan bahwa untuk hari ini-red, Pihaknya tidak hanya melakukan ekspos terhadap 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOK, dan Puskesmas Oesao, akan tetapi pihaknya melakukan ekspos terhadap dugaan kasus tipikor perkembangan penyidikan pembangunan Sumur Bor Oenuntono, dan juga pekerjaan ruas jalan Buraen-Erbaun.
“Di dalam ekspos tadi, kami menyampaikan kepada pak Kajati NTT agar untuk sumur bor Oenuntono kami juga tetapkan tersangka. Tetapi ada sedikit kekurangan yang harus kami lengkapi, dan hari ini akan kami lengkapi, untuk segera kami kembali ke kajati untuk kami menetapkan tersangka”, ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa calon tersangka terdapat beberapa pihak. Namun akan di umumkan setelah menerbitkan surat perintah. Kerugian keuangan negara total loss, Rp1,3 miliar.
Sementara untuk dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan ruas jalan Buraen-Erbaun sudah di sepakati bersama untuk tingkatkan ke tahap penyidikan.
Dan mulai besok Pihaknya akan terbitkan surat perintah untuk melakukan penyidikan.
“Untuk sementara hanya ini yang perlu kami sampaikan, dan perkembangannya akan disampaikan kepada rekan-rekan media”, tuturnya. (Yuantin)
