Hukrim  

Adanya Kerugian Keuangan Negara, Jaksa Tahan 2 Tersangka Pembangunan Puskesmas Oesao

Ket. Foto: Tersangka DW dan AB Ketika di Giring Keluar Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Untuk Menjalani Masa Tahanan.
Ket. Foto: Tersangka DW dan AB Ketika di Giring Keluar Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Untuk Menjalani Masa Tahanan.

KabupatenKupang_IndoNusra.com Dari Tahap penyelidikan hingga Penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp400 juta lebih pada Pembangunan Puskesmas Oesao pada Tahun 2014 dengan total anggaran Rp1,2 miliar lebih dan akhirnya Kajari Kabupaten Kupang menetapkan Dua (2) Orang Tersangka hari Kamis (16/10) malam.

2 Orang tersangka ini yakni Kontraktor Pelaksana DW dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AB yang juga sebagai Kepala Puskesmas Oekabiti, Kecamatan Amarasi.

Keduanya di menjalani pemeriksaan dalam tahap Penahanan berkisar kurang lebih dari siang hingga malam di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kedua tersangka langsung di kenakan rompi tahanan dan borgol sambil di giring keluar menuju mobil tahanan Kejaksaan kemudian di bawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang.

Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan usai Penahanan kepada media mengatakan bahwa melalui serangkaian penyidikan, Jaksa melakukan penetapan tersangka terhadap 2 pihak yang di duga dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Oesao.

“Kami tetapkan dua orang tersangka, dan sore ini kami melakukan panahanan selama dua puluh hari ke depan karena di duga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Puskesmas bertingkat sederhana tahun 2014 senilai satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah”, pungkasnya.

Ket. Foto: Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.H di Dampingi Kasi Pidsus Andrew P. Keya, S.H., M.H dan Kasi Intel Kirenius P. Tacoy, S.H., M.H.
Ket. Foto: Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.H di Dampingi Kasi Pidsus Andrew P. Keya, S.H., M.H dan Kasi Intel Kirenius P. Tacoy, S.H., M.H.

Sehingga adanya Kerugian Keuangan Negara setelah di hitung sekitar Rp400 juta lebih.

Adanya indikasi kerugian keuangan ini muncul dari pelaksanaan fisik di lapangan yang di indikasikan secara pemeriksaan oleh tim teknis dari Undana Kupang bahwa adanya patahan pada fondasi gedung tersebut.

Karena terdapat fondasi yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis akibat patahnya fondasi itu. Sehingga Jaksa berani menetapkan tersangka.

Dirinya menambahkan bahwa 2 Orang yang di tahan itu selaku AB Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DW selaku pelaksana lapangan.

Baca Juga  Salah Manfaatkan Senpi, Polres Kupang Adakan Penertiban Rutin

Dirinya mengaku bahwa dalam perkara ini terdapat beberapa pihak yang sementara Jaksa mendalami jika ada tersangka lain, maka pihaknya akan publikasikan.

“Dalam perkara ini sementara kami dalami, jika ada tersangka lain maka kami akan sampaikan kepada rekan-rekan. Untuk sementara yang nanti kami dalami itu pengawasnya, dan juga kuasa pengguna anggarannya”, ungkapnya ketika ditanyai apa ada penambahan tersangka. (Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *