KabupatenKupang_IndoNusra.com– Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa kini menjadi sorotan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah menahan Kepala Desa Sahraen, Kacamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT.
Hal ini di tunjukan oleh Kejaksaan agar memastikan pemanfaatan Dana Desa harus tepat sasaran dan juga Pengelolaannya transparan.
Sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bekerja sama dengan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang agar saling membantu.
“Sore hari ini juga kami memanggil kepala Irda Kabupaten Kupang untuk meminta hasil audit dan desa yang menjadi temuan dari Tahun-tahun lalu agar biar kami bantu periksa”, pungkas Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan kepada media Kamis (30/10) sore.
Lanjutnya, Nama-nama Desa yang sudah menjadi temuan itu Pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
Jika terdapat Temuan-temuan para Kepala Desa yang nakal dan tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Dana Desa maka akan di tindak sesuai dengan Hukum yang berlaku.
“Kami minta Irda kirimkan nama-nama desa yang bermasalah. Karena Ini terkait dengan komitmen kami setelah kemarin kami tahan kepala desa Sahraen. Jika kepala desanya tidak sanggup untuk kasi kembali maka kami sikat. Kita bawa ke proses hukum”, tegasnya.
Oleh karena itu, Pihaknya memanggil Kepala Irda Kabupaten Kupang untuk berikan Nama-nama Desa yang sudah menjadi temuan.
Hal ini untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang terkait pengauditan Dana Desa biar cepat selesai.
“Dalam pemeriksaan oleh kami jika kepala desa nakal dan tidak sanggup kasi kembali sesuai hasil temuan dan nominal uang maka kita sikapi. Kita bawa ke proses hukum. Kita butuh kerja sama dengan irda untuk langkah yang persuasif”, tegasnya singkat. (Yuantin)












