Hukrim

Akhirnya Pelaku Pembunuh dan Pembuangan Bayi di Oesena Serahkan Diri ke Polsek Amarasi

139
×

Akhirnya Pelaku Pembunuh dan Pembuangan Bayi di Oesena Serahkan Diri ke Polsek Amarasi

Sebarkan artikel ini
Keterangan: Pelaku Saat Menyerahkan Diri ke Kepolisian Sektor Amarasi.
Keterangan: Pelaku Saat Menyerahkan Diri ke Kepolisian Sektor Amarasi.

KabKupang_IndoNusra.com– 2 Orang Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Bayi di RT.03/RW.02, Dusun I, Desa Oesena beberapa hari lalu Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT pada hari Selasa,(06/10) lalu.

Dua (2) Orang tersangka ini yakni, Istri, N.E.L (23 Tahun) sebagai calon istri warga Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, dan calon suami, N.T.M (23 Tahun), warga Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Kronologi kejadian, berawal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2026 sekitar pukul (03:00) calon istrinya melahirkan bayi di kos-kosan milik, Andi Banoet yang berada di Oebobo, Kota Kupang bersama calon suaminya.

Dalam proses melahirkan, Bati tersebut di lahirkan dengan jenis kelamin, Perempuan dalam keadaan hidup, berat badan sekitar 3 kg.

Kemudian, tak tanggung-tanggung calon suaminya langsung menutup mulut bayi tersebut dengan menggunakan celana pendek berwarna merah milik calon istrinya.

Sehingga Bayi Perempuan yang tak berdosa itu meninggal dunia.

Selanjutnya, pada hari Kamis (03/10) sore sekitar pukul 17.00 wita calon suaminya membawa jenazah bayi itu ke Desa Oesena dengan menggunakan motor Jupiter MX King, nomor polisi DH XX LF.

Tibanya di Desa Oesena tepatnya di Dusun 1, Desa Oesena, calon suaminya langsung mengambil sebilah parang, dan menuju belakang rumahnya.

Di belakangnya itu, persis di bawah kayu Johar batas belakang rumah, pelaku mencungkil tanah sedalam kurang lebih 25 cm, dan langsung menguburkan bayi itu.

Usai dikubur, pelaku langsung kembali ke Kos-kosannya di Oebobo, Kota Kupang.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jenazah bayi di sekitar lokasi tersebut pada Selasa siang.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi TKP, mengamankan lokasi, melakukan pengumpulan bahan keterangan serta berkoordinasi dengan tim medis Puskesmas Oekabiti dan personel Inafis Polres Kupang.

Dari hasil penanganan awal, diketahui bayi yang ditemukan berjenis kelamin perempuan dengan berat sekitar tiga kilogram.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa belum siap berumah tangga. Mereka juga mengaku merasa takut dan malu terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal mereka di rumah kos.

Menurut keterangan sementara, kehamilan tersebut sebelumnya tidak diketahui oleh keluarga kedua belah pihak. NEL mengaku telah menjalani kehamilan selama kurang lebih sembilan bulan sebelum melahirkan.

Kapolsek Amarasi kemudian berkoordinasi dengan Polres Kupang untuk penanganan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku selanjutnya dijemput oleh personel PAMAPTA Polres Kupang dan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang.

Keduanya kini menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk motif, peran masing-masing serta memastikan seluruh fakta hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Polisi juga masih melakukan pendalaman serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

Kasus ini selanjutnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kupang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Polres Kupang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *