Hukrim

Dugaan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Menuju Persidangan

112
×

Dugaan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Menuju Persidangan

Sebarkan artikel ini
Keterangan: Foto Ilustrasi.
Keterangan: Foto Ilustrasi.

KabKupang_IndoNusra.com– Kuat dugaan, Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, NTT sejak Tahun 2025 lalu kini Menuju Persidangan.

Delima, bukan nama aslinya, umur 16 Tahun, warga Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang kepada media ini ketika di wawancarai mengatakan, awal kejadian Ia menjalin hubungan (Pacaran) dengan seorang pemuda, Efron D. Noel yang di duga Pelaku, warga Desa Manubelon sejak Tahun 2024.

Hubungan tersebut terus berlanjut selama kurang lebih 1 Tahun, hingga membuahkan hasil 1 Orang Anak di Tahun 2025.

“Jadi kita berhubungan itu karena adanya pemaksaan dari pelaku sehingga kita berhubungan. Dia pernah banting saya, dan dia marah-marah”, urai korban Senin, (08/10) sekitar pukul (21:00) WIT di Kupang.

Namun, di balik kehamilannya, Nefri tidak pernah menjenguk atau adanya komunikasi dengan Delima. Bahkan sampai saat melahirkan pun juga Nefri tidak pernah ada niat baik untuk komunikasi.

Padahal, sebelumnya adanya 2 kali mediasi di tingkat Desa bersama kedua Kelurga, namun tidak adanya hasil yang baik. Saatnya adanya mediasi, keluarga korban mengeluarkan pernyataan bahwa, “Mau tempuh jalur hukum pun juga kita tetap tempuh”.

“Waktu itu, saat saya hamil baru kedua orang tua tau kalau saya hamil. Saat itu, saya punya orang tua bertemu dengan orang tua Nefri dan memberitahukan bahwa saya hamil dan minta orang tua untuk datang dan bicarkan baik-baik. Tetapi orang tua Nefri tidak datang”, ungkap Delima.

Yang sangat di sayangkan, bahkan hingga Delima melahirkan juga Nefri dan orang tuanya tidak pernah datang.

Walaupun dalam kondisi seperti itu, adanya dukungan dari orang tua dan keluarga, Puji Tuhan Delima melahirkan dengan Baik-baik pada tanggal 13 Maret 2025.

Dengan berjalannya waktu, Nefri dan Keluarga tidak pernah adanya niat baik untuk bertemu keluarga Delima, Orang tua dan keluarga Delima bersepakat untuk menempuh jalur hukum, dan membuat laporan di SPKT Polda NTT pada tanggal 28 Aprli 2025.

Delima berharap, walaupun awal adanya hubungan pacaran, namun minimal adanya tanggung jawab. Jangan melepas tanggung jawab.

“Komunikasi pun tidak pernah ada, padahal rumah satu kompleks. Tapi dia tidak pernah ada niat baik untuk bangun komunikasi”, beber Delima.

Tambahnya, kasus ini sudah sampai pada tahap sidang. Semoga penegak hukum bisa menegakan hukum se adil-adilnya.

Kuasa Hukum Korban yang di dampingi Korban, Dedy Jahapay kepada media ini Senin, (12/10) malam di seputaran Kota Kupang mengatakan bahwa apresiasi kepada penyidik PPA Polda NTT meskipun prosesnya berjalan cukup lama bergulir.

Jika ingin adanya ruang untuk mediasi yang mana akan menuju ke perdamaian, mohon maaf ruang perdamaian sudah tertutup.

“Saya apresiasi kerja penyidik PPA Polda NTT meskipun cukup lama perkara ini bergulir, dan juga Ruang perdamaian sudah tertutup. Silahkan terdakwa menggunakan hak hukumnya untuk membela diri dalam proses persidangan. Katena itu adalah hak semua orang”, ungkap Dedi singkat.

Tambahnya, Jadwal sidang besok-red, Rabu 15 Oktober 2026 dengan agenda sidang, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Yuantin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *