Nekamese_IndoNusra.com- Menyikapi Persoalan yang Terjadi di Desa Tasikona, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT yang di adukan ke Camat yakni, pengaduan bibit jagung, kacang tanah, dan herbisida, Bansos Lansia PKH, Bansos PKH Anak Sekolah, dan Pemberhentian Guru PAUD sepihak, ini tanggapan Camat Nekamese.
Camat Nekamese, Yermie A. Koanak,SE ketika di wawancarai media ini Rabu, (12/03) lalu diruang kerjanya mengatakan bahwa berkaitan dengan pengaduan Masyarakat dari Desa Tasikona maka Camat memanggil Kepala Desa untuk mengklarifikasi secara lisan.
Kemudian ada klarifikasi tertulis dari Kades yakni pembagian bibit kacang tanah dan herbisida di bagikan kepada 75 warga Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di sesuaikan dengan keterbatasan anggaran untuk membuka lahan pertanian dengan menerima Masing-masing Orang 20 kg bibit kacang tanah Tamba 1 kg bibit jagung, dan ditambah 2 liter herbisida, sedangkan untuk pengadaan bibit kacang ijo disilpakan karena harga pasar melebihi harga di RAB.
Yang kedua berkaitan dengan Bansos PKH Lansia yang tidak dicairkan disebabkan karena ada 2 orang dalam 1 KK dengan NIK 5301163103120008 yaitu AN Jibrael Malesi dan Marta Malesi-Lusi.
Yang ketiga, Bantuan PKH Anak Sekolah AN Efraim Luy susah diserahkan kepada Festi Luy yang adalah salah satu dari Anggota Keluarga yang ada dalam KK tersebut dan Bapak Yafet Luy sebagai Anak sulung dari Bapak Efraim Luy.
Berikut yang ke empat adalah Pemberhentian Guru PAUD sepihak oleh Kepala Desa, AN Yista M. Solok dikarenakan kurangnya peserta didik di PAUD Pelangi dan PAUD Kembang Harapan yang ada di Desa Tasikona adalah milik Yayasan Bukan Milik Desa.
Dari klarifikasi Kepala Desa (Kades) secara lisan dan tertulis Camat meminta Kapala Desa sebagai pemimpin dan juga yang dituakan di desa untuk memanggil Masyarakat yang mengadu untuk diselesaikan di Desa.
Tetapi karena tidak ditindaklanjuti oleh Kades maka Pak Ferianus Leoanak datang mengadu lagi di kecamatan sehingga camat memanggil Kepala Desa, Ketua BPD, Ferianus Leoanak, Jibrael Malesi, Yafet Luy, Pengelola PAUD Kembang Harapan untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
Maka itu disepakati bahwa ke depan pembagian bibit dan kegiatan lain harus diatur dengan baik dan adil agar tidak terjadi pengaduan seperti ini.
Kades harus mengevaluasi kinerja perangkat termasuk TPK kalau memang perlu diroling atau diganti disesuaikan dengan mekanisme atau aturan yang ada.
Berikutnya untuk Bansos PKH hasilnya adalah menurut Kepala Desa bahwa sudah menyerahkan undangan kepada Penerima pada tanggal 26 Desember 2024 sedangkan penerima mengatakan bahwa undangan diterima tanggal 07 Januari 2025, maka diminta Kepala Desa untuk di dampingi Ketua BPD untuk di selesaikan secara baik antara penerima PKH dan Kepala Desa.
“Jadi saya minta untuk pulang dan Kepala Desa didampingi Ketua BPD supaya selesaikan dengan baik-baik antara si penerima PKH dan Kepala Desa”, tutur Koanak.
Sementara untuk bantuan PKH Anak Sekolah disepakati bersama agar ke depan akan diberikan kepada Ahli Waris.
Serta pemberhentian guru PAUD sepihak, karena dari Desa meragukan status PAUD apakah atas nama Yayasan atau PAUD Desa maka diharapkan agar pemberhentian guru PAUD di bicarakan baik-baik dan karena penjelas dari Pengelola PAUD Kembang Harapan bahwa PAUD yang bulan milik Yayasan tapi milik desa maka tetap mengalokasikan dana bagi PAUD yang ada desa Tasikona sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi baru-baru kami sudah adakan klarifikasi dan menyampaikan solusi kepada Kepala Desa, Ketua BPD dan masyarakat tasikona yang membawa pengaduan mereka”, tuturnya.
Harapnya, pengelolaan Dana Desa di 11 desa se-Kecamatan Nekamese terutama desa Tasikona agar dapat dilakukan secara transparan, dan semua kegiatan yang melalui musyawarah bersama semua stakeholder di desa, dan juga kecamatan selalu mengawasi mulai dari perencanaan sampai pelaporan. (Yuantin)