Daerah  

Lantik 1.160 BPD, Bupati Kupang Tegaskan BPD Jalankan Kinerja Dalam Pengawasan DD

Ket. Foto: Bupati Kupang saat Membuka Perpanjangan dan Pengukuhan BPD Se-Kabupaten Kupang.
Ket. Foto: Bupati Kupang saat Membuka Perpanjangan dan Pengukuhan BPD Se-Kabupaten Kupang.

Oelamasi_IndoNusra.com- Salah satu Visi Misi yang tertuang dalam Program kerja Bupati dan Wakil Bupati Kupang saat Kampanye yang menjanjikan kepada Masyarakat akan kenaikan Upah Perangkat Desa, dan juga Karang Taruna, serta Kader Posyandu terjawab, dan berjalan.

Kenapa demikian, hal ini terbukti saat Bupati Kupang Yosef Lede, SH mengukuhkan BPD, Sekretaris, dan Bendahara pada 160 desa se-Kabupaten Kupang di Civic Center, Kantor Bupati Kupang, Kamis (27/03).

Kepada media usai pengukuhan Yosef Lede menegaskan, selain pengukuhan masa jabatan Perangkat Desa juga, diperpanjang dari 2025-2030.

Supaya dapat melaksanakan tugas dengan maximal sesuai Undang-Undang. Karena BPD juga mitra dari Pemerintah desa yang mempunyai 3 fungsi pengawasan, aspirasi dan pembuktian.

Sehingga sangat diharapkan agar Betul-betul BPD itu dapat memberikan kontribusi nyata di dalam Pembangunan di Desa.

Mulai tahun ini, Bupati dan Wakil Bupati lewat visi misi sesuai janji waktu kampanye, maka di tahun ini ada peningkatan insentif kepada BPD, Perangkat Desa, dan juga kader Posyandu sebagai sebuah motivasi untuk bagaimana dapat meningkatkan kinerja.

“Mulai tahun ini saya dan ibu Wakil Bupati sesuai janji kampanye akan meningkatkan pendapatan Perangkat desa dalam bentuk insentif yang diberikan kepada para Ketua BPD, Dusun RT RW, sebagai motifasi untuk meningkatkan kinerja mereka. Kita akan evaluasi kinerja mereka setiap tahun”, ujarnya.

Karena Pemerintah Kabupaten Kupang akan mengevaluasi kinerja para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPBD. Ke depan juga akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurut Yos, jika selama ini BPD dan perangkat desa yang lain tidak aktif, mulai saat ini harus bekerja sesuai regulasi atau, Undang-undang.

BPD tidak dibayar oleh Kepala desa tapi oleh ADD. Uang Negara. Maka BPD juga bekerja dan bertanggungjawab kepada Negara bukan kepada Kepala Desa. BPD mesti menjadi mitra yang baik.

Baca Juga  TKSK dan SDM PKH Ujung Tombak Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Jadi BPD harus menjalankan tugas atau fungsinya dengan baik di dalam pengelolaan Dana Desa maupun administrasi keuangan Dana Desa.

“Mulai sekarang bpd bekerja aktif sesuai dengan regulasi Undang-undang. Sebagai fungsi pengawasan dia mengawasi jalannya pemerintahan di desa termasuk pengawasan terhadap pengelolaan dana desa”, tegas Bupati Kupang.

Ia menjelaskan, di masa pemerintahannya, bersama Wakil Bupati, seluruh pembayaran hak Aparat Desa, BUMDES, ASN, DPRD, dan kader posyandu menggunakan sistem nontunai.

“Kita mau pastikan mereka semua mendapatkan hak, sesuai apa yang harus mereka dapatkan. Kita tidak mau gunakan cara lama yang berpotensi merugikan hak orang. Dan juga tepat waktu”, bebernya.

Tambahnya, kalau di masa lalu terima gaji terlambat, kadang 3 bulan sekali terima maka sekarang tidak seperti itu. Paling lambat tanggal 3 bulan berjalan harus terima.

“Kita bayar tepat waktu tapi dengan konsekwensi mereka kerja maximal sesuai kewajiban, untuk daerah ini”, ujarnya. (Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *