Daerah  

Desa Manusak Masuk Desa Percontohan yang Ditetapkan BPKP Perwakilan NTT

Ket. Foto: Kepala Desa Manusak, Arthur Zimenes, SH.
Ket. Foto: Kepala Desa Manusak, Arthur Zimenes, SH.

Kupang_IndoNusra.com– Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang termasuk dalam daftar Desa Percontohan yang di Tetapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hasil monitoring dan evaluasi terhadap sistem Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa oleh BPKP Perwakilan NTT terhadap 160 Desa di Kabupaten Kupang, yang menetapkan 6 Desa sebagai Desa Percontohan dalam Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, termasuk Desa Manusak.

Ke enam desa tersebut Masing-masing, Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur, Desa Tunfeu, Kecamatan Nekamese, Desa Fatukanutu Kecamatan Amabi Oefeto, Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur, Desa Pantulan Kecamatan Sulamu dan Desa Batutuan Kecamatan Sulamu.

Kepala Desa Manusak Arthur Ximenes mengaku, hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan BPKP NTT terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan desa ini merupakan salah satu dorongan bagi seluruh Kepala Desa untuk lebih transparan dalam mengelola dana desa.

“Dari 6 desa yang ditetapkan itu desa Manusak di urutan ke tiga dan ini merupakan bukti bahwa dalam pengelolaan dana desa di Manusak itu tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat”, kata Ximenes saat ditemui media hari Sabtu, (05/04) pagi.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan oleh BPKP NTT itu dimulai dari tahun anggaran 2022 hingga tahun anggaran 2024 yang meliputi 52 pertanyaan yang dapat dijawab dengan dukungan bukti-bukti.

“Saat evaluasi dan monitoring itu kita setiap des diberikan 52 pertanyaan yang harus dijawab dengan dukungan bukti-bukti dari tahun anggaran 2022 sampai tahun anggaran 2024, sedangkan untuk   tahun anggaran  2025 yang dievaluasi itu semua perencanaan kegiatan”, ujar Ximenes.

Sebagai Kepala Desa dirinya bersyukur karena dari hasil evaluasi ini desa Manusak menempati posisi urutan 3 dari 6 desa yang ditetapkan BPKP sebagai desa percontohan.

Baca Juga  Aset Pemkab di Kota Kupang Dijual Demi Pembangunan Kabupaten Kupang

“Hasil ini menunjukan semua yang kita lakukan itu transparan dan terbuka kepada masyarakat”, pungkasnya.

Terkait adanya instruksi Bupati Kupang kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Kupang menurut Kades Arthur Ximenes, sangat siap untuk dilakukan audit oleh Irda Kabupaten Kupang.

“Kalau soal pemeriksaan dari Irda Kabupaten Kupang ini kita sangat siap dan mendukung kebijakan Bupati Kupang tersebut”, tambahnya.

Karena itu dirinya berharap agar seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kupang tidak perlu takut, karena ini merupakan langkah yang baik dari Pimpinan untuk memantau sekaligus mengetahui sejauh mana pemanfaatan Dana Desa oleh Masing-masing Kepala Desa. (TVRI News)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *