Oelamasi_IndoNusra.com- Berkaitan dengan Larangan Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang terkait larangan terhadap awak media tidak boleh meliput Rapat pembahasan Anggaran temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) NTT senilai Rp6,1 Miliar.
Pimpinan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang menyampaikan permohonan maaf.
Permohonan maaf ini di sampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas kepada media usai Rapat Penyampaian hasil Pansus LKPJ Tahun 2024 antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang hari Rabu,(23/04) malam.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang pada kesempatan itu mengatakan bahwa memang sebelum Paripurna Laporan atau Penyampaian hasil Pansus LKPJ Tahun 2024, ada rapat internal.
Akan tetapi, pada saat itu juga, Ibu Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak De Haan menyampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas bahwa apa bila berkenan boleh meliput, namun karena rapat awal merupakan rapat interen atau internal.
Namun pada kesempatan itu juga, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang lansung menyampaikan agar bisa di liput.
“Pada prinsipnya kita ini sebagai mitra dengan wartawan. Namun ada juga yang bisa diliput atau tidak bisa juga untuk diliput, atau interen, dan juga terbuka untuk umum”, ungkapnya.
Sehingga mewakili ketiga Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, Ia menyampaikan permohonan maaf terhadap Insan Pers. Karena sebenarnya tidak bermaksud untuk larang liputan tetapi DPRD sangat membutuhkan Insan Pers.
Ditanyai terkait keributan antar sesama Lembaga DPRD Kabupaten Kupang terkait dana reses. Dirinya mengaku bahwa tidak ada.
“Kalau untuk informasi itu memang tidak ada”, pungkas Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang itu.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak De Haan mengatakan, berkaitan dengan larangan keterlibatan Wartawan di dalam ruang persidangan karena memang agenda persidangan yakni Laporan Pansus LKPJ Tahun 2024.
Tetapi dalam perkembangan percakapan sebelum di mulainya persidangan, ada permintaan untuk pembahasan terhadap Anggaran Reses.
Anggaran untuk Reses ini merupakan agenda internal, sehingga Dirinya meminta kepada Ketua DPRD agar kalau bisa pembahasannya secara internal, agar tidak dipublikasi oleh wartawan.
Sedangkan kalau untuk Laporan Pansus LKPJ Tahun 2024 memang wajib untuk di publikasikan. Akan tetapi ada pembahasan khusus internal sehingga Dirinya meminta untuk wartawan tidak hadir di dalam persidangan.
“Akan tetapi kita ada pembahasan internal, sehingga saya minta untuk ketidak hadiran wartawan hadir di dalam persidangan. Kan tadi saya bilang di pak ketua, kalau boleh di perkenankan untuk ada tidak persoalan. Tapi saya juga langsung merespon kepada wartawan, pak ketua juga sendiri dari meja pimpinan meminta maaf kepada seluruh wartawan kalau memang tetap tinggal pun juga tidak ada persoalan”, beber Sofi akrab di sapa.
Ia menambahkan bahwa hanya karena ada agenda internal yang di bahas oleh Lembaga DPRD di dalam jadwal agenda laporan Pansus LKPJ Tahun 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Jadi untuk itu, atas nama pribadi maupun atas nama pimpinan DPRD, bagi teman-teman wartawan saya mohon maaf kalau tadi itu ada keluar kata yang menyinggung perasaan wartawan. Tidak ada niat hati buruk satupun dalam hati saya untuk mau memboikot informasi yang berhubungan dengan masyarakat. Terutama dalam niat hidup banyak orang di kabupaten Kupang, itu tidak ada sekali dari niat hati saya”, pintanya. (Yuantin)