Daerah  

Buka Rapat Evaluasi PKKD, Bupati Kupang Tegaskan Pendamping Desa Ada di Masing-masing Desa

Ket. Foto: Tepati Janji, Bupati Kupang Berhentikan Sementara Kades yang Lambat Serahkan LPJ.
Ket. Foto: Tepati Janji, Bupati Kupang Berhentikan Sementara Kades yang Lambat Serahkan LPJ.

Kupang_IndoNusra.com- Untuk Pendamping Lokal Desa harus berada di Desa Masing–masing, Pendamping Kecamatan berada di Kecamatan, dan Pendamping Teknis juga berada di Kecamatan guna mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan Sektoral.

Demikian diungkapkan Bupati Kupang, Yosef Lede saat membuka Rapat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Kecamatan dan Desa (PKKD) di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi Senin (28/04) lalu.

Rapat tersebut dihadiri seluruh Sekretaris Camat (Sekcam) dan Pendamping Profesional Desa Se- Kabupaten Kupang.

Dalam sambutannya Dirinya mengatakan, Rapat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Kecamatan dan Desa sangat penting dilaksanakan untuk menunjang tata kelola Pemerintahan yang lebih optimal dalam rangka mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Kupang 2025–2030.

Dijelaskannya, kerjasama dan koordinasi yang baik antar Sekcam dan Aparat Desa terutama Kepala Desa penting terealisasi.

Sehingga Sekcam selaku verifikasi Kecamatan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam memperhatikan pelaksanaan verifikasi APBDes agar fokus ke belanja yang mendukung prioritas Nasional, Propinsi dan Kabupaten, yang telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Desa, Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati.

Untuk Pendamping Profesional baik itu tenaga ahli pemberdayaan Masyarakat, pendamping lokal desa, pendamping desa, pendamping teknis, agar memperhatikan secara serius tentang kegiatan yang ada di Desa.

Baik itu kegiatan perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi, terutama memberikan bantuan dalam penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).

Dirinya mengingatkan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya Masing-masing, semua harus memperhatikan wilayah kerja sesuai fungsinya.

Dijelaskannya, untuk Pendamping Lokal Desa harus berada di desa Masing–masing, Pendamping Kecamatan berada di kecamatan, dan pendamping teknis juga berada di Kecamatan guna mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.

Sedangkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat bertugas selaku koordinator Kabupaten dalam rangka peningkatan kapasitas tenaga pendamping.

Baca Juga  Bupati dan Wabup Kupang di Sambut Adat Natoni Timor Nekamese

Usai acara pembukaan dilakukan diskusi antar Bupati Kupang dengan para Sekcam dan Pendamping Profesional Desa, dengan dimoderatori oleh Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kupang, Amin Juriah. (Prokopim Kab. Kupang//Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *