KabupatenKupang_IndoNusra.com– Dalam penerimaan Seleksi Direktur Umum (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Kupang sudah berjalan sesuai dengan Mekanisme, sementara Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Dapil 4, Partai Perindo Ary Buraen bahwa, pernyataan itu Fitnah dan Keliru.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Dapil 4 Partai Perindo, Salomiel Arnius Buraen (Ary Buraen) mengkritisi penerimaan Seleksi Perumda Air Minum Kabupaten Kupang telah menyalahi aturan Perundang-undangan.
Pernyataannya itu mendapat sorotan dari Ketua Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan Dirut Perumda Air Minum Kabupaten Kupang, Teldi Sanam.
Pasalnya, jabatan lama Ary Buraen sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda beberapa tahun lalu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan NTT.
Ketua Pansel yang juga sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang, Teldi Sanam, angkat bicara pada Rabu (28/05) lalu di Oelamasi.
Dalam pernyataannya itu, Teldi akrab disapa menyampaikan bahwa proses seleksi Dirut PDAM dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan regulasi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun keberatan yang diajukan Masyarakat maupun peserta selama masa sanggah, termasuk soal batas Usia yang belakangan ini menjadi sorotan sejumlah Pihak, termasuk Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Ary Buraen.
“Perlu kami klarifikasi bahwa dalam pengumuman resmi seleksi, tidak ada ketentuan batas usia sebagai syarat administrasi. Yang kami utamakan adalah kesehatan jasmani-rohani, kompetensi manajerial, dan integritas, sesuai amanat Permendagri Nomor 37 Tahun 2018”, ujarnya dihadapan Awak Media.
Dirinya menyayangkan pernyataan Publik yang dilontarkan Ary Buraen, yang mengkritisi validitas seleksi dengan alasan potensi temuan dari lembaga auditor seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT.
Teldi mengingatkan bahwa pada tahun 2022 lalu, Ary Buraen sendiri pernah mengalami temuan serupa saat menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum, yakni terkait jumlah Anggota Dewas yang melebihi ketentuan.
“Pak Ary saat itu menjabat sebagai Dewas, dan terjadi temuan karena jumlah anggota pengawas lebih dari satu orang. Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017, jumlah dewas harus sama dengan jumlah direksi. Karena Dirut hanya satu, maka Dewas juga hanya satu”, sentil Teldi.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat sekaligus penegasan bahwa tim seleksi saat ini berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Dalam konteks seleksi Dewas Perumda Air Minum Kabupaten Kupang yang sedang berlangsung, Teldi memastikan bahwa hanya akan dipilih satu Orang Dewas, sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait dengan potensi keterlibatan kader Partai Politik dalam proses seleksi Dewas, Teldi menegaskan bahwa setiap Calon wajib menandatangani surat pernyataan pengunduran Diri dari Partai jika terpilih. Proses ini dilakukan demi menjaga netralitas dan profesionalitas lembaga.
“Seleksi Dewas dilakukan dengan metode yang sama seperti seleksi Dirut. Dari 186 pendaftar, hanya 8 orang yang lolos seleksi administrasi, dan akan menjalani uji kompetensi pada Sabtu mendatang”, ungkapnya.
Pernyataan Teldi Sanam Menyerang Kepribadian Ary Buraen, Keliru, dan Pemfitnahan.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Dapil 4, Partai Perindo Salomiel Arnius Buraen dalam menanggapi pernyataan tersebut mengatakan bahwa Pernyataan Teldi Sanam, secara pribadi menyerang kehormatan Ary Buraen.
Sementara berkaitan dengan pernyataan Teldi Sanam mengenai temuan BPK RI Perwakilan NTT itu menuju ke Regulasi.
“Apa yang disampaikan Pak teldi itu tidak punya dasar. Pernyataan keliru, karena Permendagri Nomor 02 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perumda Air Minum sangat jelas bahwa jumlah anggota dewan pengawas pasal 20 itu harusnya 3 orang karna jumlah pelanggan saat itu sampai 30 ribu, perubahan terhadap permendagri nomor 02 tahun tahun 2007 baru terjadi pada pada tahun 2024 melalui Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang organ dan kepegawaian Perumda. Jadi tidak ada penyimpangan disana”, pungkas Ary di kediamannya Jumat, (30/05) siang.
Secara kepribadian, Dirinya sementara berkoordinasi bersama keluarga, karena ini menyangkut kekeluargaan.
Dirinya akan mengambil Langkah-langkah hukum ke depan, dan ini keputusan atau langkah yang baik untuk diambil. Karena hal ini termasuk Pemfitnahan, dan Pencemaran Nama baik.
Secara politik, Dirinya juga tetap akan berkoordinasi dengan Pimpinan agar hal ini bisa di tindak lanjuti menuju langkah selanjutnya. (Yuantin)