KabupatenKupang_IndoNusra.com– Calon Penerima Manfaat Bantuan Rumah Layak Huni dari Pemerintah Pusat melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kupang, di Desa Tasikona, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT Dinilai tidak tepat sasaran.
Demikian hal ini diungkapkan salah satu Tokoh Masyarakat Desa Tasikona, Ferianus Leoanak, RT.04/RW. 02, Dusun 02 kepada media ini beberapa waktu lalu kepada media ini di seputaran Kecamatan Nekamese.
Dirinya mengatakan bahwa, dari sebanyak Lima (5) Orang di nilai tidak tepat sasaran. Karena Masyarakat penerima mendapat pendobelan Bantuan, namun di abaikan oleh Kepala Desa Tasikona, Baltasar M.
“Yang dapat bantuan rumah itu ada lima orang yakni, Filmon Tasi, Forkes Nalenan, Anton Leoanak, Imanuel Seubelan, dan Filmon Molesi”, ucapnya.
Seperti yang terjadi di Desa Tasikona, salah satu penerima atas nama, Harum Ngause di Kapala Desa bersama petugas mendatanginya namun, dengan berbagai alasan bahwa harus membongkar rumah milik Harum baru bisa mendapatkan bantuan rumah layak huni.
Karena Harun berpikir rumahnya itu Tahun kemarin mendapatkan rehaban dari Dana Desa. Sementara memasuki tahun 2025, namanya terakomodir untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni dari Pemerintah.
“Dengan adanya bantuan, petugas dan bapak desa datangi rumah bapak Harun untuk minta agar bongkar dia punya rumah. Jadi bapak Harum tidak mau. Akan tetapi jika saya mau untuk bongkar tetapi harus bangun di saya punya samping rumah. Akhirnya Harum akhirnya tidak dapat karena berdasarkan aturannya harus bongkar rumah”, tutur Leoanak.
Lanjutnya, ada pun persoalan di mana Kepala Desa mendatangi kurang lebih 10 Masyarakat untuk mendata yang pertama Riki Malesi untuk dokumentasi. Tetapi kepala desa kembali dan beralasan bahwa Riki Malesi sudah mempunyai rumah layak huni.
Sedangkan pengamatan Masyarakat di Tasikona, Riki Malesi ini belum mempunyai rumah. Riki hanya memiliki dapur satu Air. Dan selanjutnya Kepala Desa datang lagi di Jit Malesi bahwa namanya juga terakomodir.
Akan tetapi sama halnya juga dengan Bapak Harum, yang mana rumah akan di bongkar tetapi Jit Malesi tidak mau, karena sudah dapat bantuan rehabpan rumah dari dana desa. Hal yang sama juga kepala desa mendatangi Yogerson Leoanak.
Selanjutnya Kepala Desa mendatangi rumah Dortia Haumeni dan Juli tetapi sudah pernah mendapatkan bantuan rumah Seroja.
“Nah dari situ muncul pertanyaan dari kami, kenapa sehingga di bapak harum kepala desa meminta karena sesuai aturan harus bongkar rumah. Nah kenapa di bapa nuel harus buat fondasi di samping rumah, bapak forkes nalelnan harus buat fondasi di depan rumah. Bapak Anton Leoanak juga ada fondasi di samping rumah. Sehingga dari situ kita sebagai tokoh masyarakat dan juga bpd melihat bahwa kepala desa ini tidak adil”, pungkasnya.
Padahal di Desa Tasikona sebenarnya ada beberapa Kepala Keluarga yang pantas dan layak untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni. Namun Nama-nama itu tidak terakomodir, seperti Yeskial Malesi, Hilda Malesi, Roni Sloman, Fendi Malesi, Anderias Patola, Riki Malesi, Roki Fanggidae, Marselo Nalenan, Yustus Nalenan, Apri Ngause, dan Yasinggus Leoanak.
Nama-nama ini sebenarnya yang pantas untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni. Karena sesuai dengan aturan, minimal harus memiliki KTP dan juga Kartu Keluarga (KK).
“Kalau memang aturannya seperti itu kepala Desa dari awal harus menginformasikan kepada masyarakat atau rapat bersama agar bisa mengurus Kartu Keluarga. Padahal nama-nama itu ada yang sudah memilki KTP dan juga KK tetapi tidak diakomodir. Dan apa bila belum ada kk masyarakat bisa mengurus kartu keluarga. Biar mereka bisa dapat bantuan rumah”, bebernya.
Sehingga melihat hal ini, kepala Desa sendiri dan petugas masuk keluar rumah untuk mendata Nama-nama yang dapat itu. Kepala Desa tidak menyertakan para BPD dan juga Tokoh-tokoh Masyarakat.
“Maka dari itu, kita bersama BPD dalam rapat karena kinerja kepala desa ini tidak adil. Saat rapat kita pertanyakan nama-nama penerima rumah layak huni itu, tetapi kepala desa beralasan bahwa nama-nama itu sudah ditentukan dari pemerintah pusat dan juga daerah. Maka munculnya pertanyaan, Pemerintah Daerah tidak tau nama-nama masyarakat, yang lebih tau itu kepala desa. Maka itu kepala desa jangan beralasan seperti itu, kita tidak bodok, ini kerja yang tidak adil”, beram Leoanak.
Sehingga sebagai Tokoh Masyarakat, Ia meminta agar dari Dinas Terkait untuk melihat kembali Nama-nama penerima supaya apa bila bisa mengalihkan atau merombak saja Nama-nama penerima, karena hal ini kepala Desa tidak adil dalam mengambil keputusan se wenang-wenangnya sendiri. Karena hal ini tidak adil bagi Masyarakat.
Dan juga dari Pemerintah harus menunjukan rekomendasi agar Masyarakat juga bisa mengetahui. Agar petugas juga bisa mengambil sikap apa bila Nama-nama penerima itu tidak tepat sasaran. Karena ada pendobelan jenis Bantuan rumah sperti yang sudah mendapat rumah rehab dana desa, namanya masuk lagi untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni.
“Jadi kami minta agar dinas terkait bisa mengkaji hal ini. Karena di mata masyarakat nama-nama penerima itu tidak tepat sasaran”, tegas Ferianus.
Dirinya menambahkan bahwa Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang disaat mengadakan pemeriksaan bisa menghadirkan Masyarakat. Karena banyak ketimpangan fisik yang terjadi di Desa Tasikona dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa.
“Jikalau di saat pemeriksaan apa bila dari Irda datang maka Kepala Desa sendiri dengan orang dinas yang lakukan pemeriksaan fisik. Seperti baru-baru, kepala desa tidak undang Masyarakat untuk hadir. Kenapa harus menutupi seperti itu”, ujarnya.
Sementara Simson N. Fanggidae, Wakil Ketua BPD Desa Tasikona meminta agar kekurangan uang dalam pengadaan minyak roundup beberapa tahun lalu harus di kembalikan oleh Kepala Desa.
“Karena kepala desa susah mengakui bahwa terjadi kesalahan administrasi dalam pengadaan minyak roundup. Dan uang yang harus di kembalikan itu kurang tujuh juta lebih. Dan kepala desa susah mengakui itu, dan lewat rapat dia bilang nanti mau kasi kembali. Akan tetapi sampai hari ini tidak dikembalikan”, tegas Fanggidae. (Yuantin)






