Hukrim  

Lagi-lagi Kajari Kabupaten Kupang Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa Sahraen  

Ket. Foto: Kepala Desa Sahraen, Obet Amtiran saat Berada di Dalam Mobil Tahanan Kejaksaan Untuk di Bawa Rumah Tahanan Kota Kupang.
Ket. Foto: Kepala Desa Sahraen, Obet Amtiran saat Berada di Dalam Mobil Tahanan Kejaksaan Untuk di Bawa Rumah Tahanan Kota Kupang.

KabupatenKupang_IndoNusra.com Adanya Kerugian Keuangan Negara dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) berkisar Rp.235 juta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menahan Kepala Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT, Obet Amtiran hari Jumat (24/10) sekitar pukul (15:00).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan usai penahan Kepala Desa Sahraen kepada media mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Sahraen, Obet Amtiran karena di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penjualan ternak sapi sebanyak 47 ekor lalu uangnya di gunakan untuk keperluan pribadi.

Nominal uang yang di tilep oleh Kades tersebut sebanyak Rp.235 juta. Dengan nominal uang itu, Obet Amtiran sudah mengembalikan uang sebanyak Rp.5 juta.

Peristiwa kejadian adanya dugaan Tipikor ini sejak tahun 2021 dan 2022, dua tahun Anggaran.

“Perkara ini sudah kami selidiki sejak bulan november, tahun 2024. Sampai sekarang kurang lima hari lagi tepat satu tahun”, ungkapnya.

Ditanyai kenapa baru di tahan, Ia mengaku bahwa sebelumnya Jaksa memberikan kesempatan sesuai instruksi dari Kajati NTT agar memberi ruang kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara.

Akan tetapi, Kajari Kabupaten Kupang sudah melakukan upaya penghimbaun beberapa kali secara Baik-baik lewat pertemuan dengan tersangka namun tidak di gubris.

“Jadi kemarin hari Senin kami panggil ke sini untuk kembalikan uang tersebut secara baik-baik agar tidak di proses hukum tetapi tidak di indahkan juga. Sehingga supaya tidak menjadi tunggakan dalam penyidikan di Oelamasi maka kami lakukan proses hukum”, bebernya.

Dengan adanya Kerugian Keuangan Negara, maka Kades Sahraen di ancam hukuman 20 Tahun penjara.

Baca Juga  Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Sumur Bor Desa Oenuntono

Pada kesempatan itu, Kajari Kabupaten Kupang menghimbau kepada Kepala Desa yang lain agar dapat menggunakan Dana Desa dengan baik.

Jangan Bermain-main dengan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa. Dengan harapan tidak lagi terjadi di Desa yang lain, dan ini menjadi peringatan bagi Desa-desa yang lain agar jangan lakukan hal sama seperti ini.

Terutama sudah di temukan penyelewengan oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang, agar di setor kembali ke kas Negara supaya tidak Kejaksaan jangan lakukan proses hukum.

Kades Sahraen, Obet Amtiran yang dimintai tanggapan terkait saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan, Dirinya telah dan siap menjalani hukuman.

Selain Penahanan Kades Sahraen, ke depan Kajari Kabupaten Kupang akan melakukan penahan terhadap kasus Tipikor yang lain seperti, Pekerjaan sumur bor di Desa Oenuntono.

“Kalau untuk Oenuntono kami sudah melakukan ekspos dan kami sudah kantongi tersangka. Nanti akan kami umumkan segera”, tegasnya.

Sementara untuk Puskesmas Oesao, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan Pihak-pihak lain.

Iya menambahkan bahwa untuk Tipikor ruas jalan Burean-Erbaun, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan.

“Kalau untuk buraen-erbaun kemarin kami sudah terbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus buraen-erbaun. Dengan kami meningkatkan ke tahap penyidikan, yang jelas segera kami panggil saksi-saksi untuk di mintai keterangan”, pungkasnya.

Turut mendampingi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H.,M.H Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya dan Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang, Rey Tacoy, S.H.,M.H. (Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *