Daerah  

Gaji P3K Lambat, Sekda Kabupaten Kupang Sampaikan Permohonan Maaf

Ket. Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius Soleman Jilis Sanam, S. T.
Ket. Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius Soleman Jilis Sanam, S. T.

KabupatenKupang_IndoNusra.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang atas keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya gaji bulan November 2025 untuk PPPK Tahap I serta gaji bulan desember bagi P3K Tahap II.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Kupang belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang memahami dampak keterlambatan pembayaran gaji terhadap kesejahteraan para tenaga kesehatan dan menyampaikan penyesalan atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Teldi yang akrab di sapa menjelaskan bahwa pembayaran gaji P3K Tahap I untuk bulan November serta pembayaran gaji P3K Tahap II untuk bulan Desember direncanakan akan dilaksanakan segera Senin, 22 Desember 2025.

“Saya telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar segera mengajukan permohonan pembayaran ke BPKAD untuk diproses pada hari Senin, meskipun bertepatan dengan hari libur, upaya kerja cepat tetap harus dilakukan”, tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa alokasi gaji P3K berada pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan untuk P3K Guru, Dinas Kesehatan untuk P3K Tenaga Kesehatan, serta BKPSDM untuk PPPK Tenaga Teknis.

“Dengan demikian, gaji P3K Tahap I masih tersisa satu bulan yang pembayarannya masih menunggu transfer lanjutan dana dari Pemerintah Pusat ke RKUD”, Jelasnya.

Sekretaris Daerah menegaskan percepatan proses administrasi keuangan dan memastikan hak-hak semua tenaga P3K dapat segera terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (***) 

Baca Juga  Pemerintah Desa Tunfeu Dukung Program Pemerintah Pusat Hingga Pemerintah Daerah
Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *