KabupatenKupang_IndoNusra.com– Pelaku Pencurian Ternak (Curnak) Sapi Berhasil di Ringkus oleh Kepolisian Sektor Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT.
Pelaku berhasil di ringkus hari Senin, 06-10-2025 setelah menerima laporan dari warga Desa Camplong II, Kacamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Pelaku kemudian di giring ke Polsek Fatuleu untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku Berdasarkan Nomor : LP/B/31/X/2025/SPKT/POLSEK FATULEU/POLRES KUPANG/POLDA NTT, tanggal 06 Oktober 2025. Pelaku di kenakan pasal Pencurian 363 (ayat 1) KUHP.
Informasi yang diterima media ini Rabu, (08/10) sekitar siang, bahwa pada hari Sabtu (04/10) telah terjadi kasus pencurian ternak sapi milik KM (korban) warga Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu.
Korban mengikat 2 ekor Sapi Betina yang kira-kira sudah berumur 2-4 Tahun tepatnya di belakang tower Telkom pada pohon dengan 2 utas tali.
Setalah itu, korban pulang ke rumah, dan di hari Minggu (05/10) sekitar pukul 05:00 wita, korban kembali melihat kedua sapi itu untuk dipindahkan ke tempat lain.
Namun setelah tibanya di tempat sapi di ikat dengan umur kira-kira 4 tahun tidak ada lagi, dan yang tertinggal hanya sapi berumur 2 tahun.
Melihat kejadian hal itu, korban memindahkan sapi yang berumur 2 tahun ke tempat lain, dan selanjutnya korban pulang ke rumah untuk memberitahu Istri dan Anak bahwa salah satu ternak sapi umur 4 tahun hilang.
Korban mengajak istri dan anak ikut mencari sapi yang hilang tapi tidak ditemukan.
Sehingga di hari Senin 06 Oktober 2025 sekitar Pkl. 08.00 wita korban bersama saksi Tofilus Manane mencari sapi yang hilang di hutan camplong II, sekitar pkl 12.00 wita korban melihat sapi betina miliknya yang hilang terikat bersama dengan sapi milik Terlapor inisial KM.
Korban bersama saksi Tofilus Manane menunggu sekitar pkl 15.30 wita terlapor KM datang, saat itu korban bertanya ke Terlapor.
“ini bapa pung sapi?”* Terlapor menjawab *” iya saya pung sapi”* dan korban menunjuk 1 ekor sapi betina umur 4 tahun bilang *”ini saya pung sapi”* Lalu terjadi pertengkaran antara korban dan terlapor”.
Atas kejadian tersebut korban datang ke Mapolsek Fatuleu untuk melaporkan kejadian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Awal kejadian, Sapi betina yang hilang dibeli oleh korban di Pasar Hewan Lili Camplong pada tahun 2023 (didukung surat jual beli) milik korban. Kuat dugaan pelaku KM berniat untuk menjual sapi tersebut karena terlapor sempat mengurus surat pengantar penjualan sapi dari ketua RT ke Desa sesuai ciri-ciri sapi milik korban.
Bahwa sapi tersebut sempat diamankan oleh saksi Bernadus Tefa namun terlapor mendatangi saksi dan manyampaikan bahwa sapi tersebut milikinya sehingga terlapor membawa serta menguasai sapi tersebut, Terduga Pelaku, Sapi betina yang hilang, tali yang digunakan untuk mengikat sapi dan surat pengantar penjualan sapi telah diamankan penyidik Polsek Fatuleu.
Pelapor, terlapor dan para saksi telah di lakukan BAI (Berita Acara Interogasi) oleh penyidik Polsek Fatuleu, masalah pencurian ternak di Desa Camplong II sering terjadi dan sangat meresahkan Masyarakat. (TBN/Yuantin)

