Daerah  

Persoalan KIB Tidak Selesai, Bupati Kupang Dialog Bersama Masyarakat

KabKupang_IndoNusra.com– Persoalan Kawasan Industri Bolok (KIB) milik Pemerintah Provinsi NTT bersama Masyarakat Tiga (3) Desa wilayah Bolok hingga saat belum selesai, Bupati Kupang, Yosef Lede dialog bersama Masyarakat di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT hari, Senin (27/04) siang.

Masyarakat yang dialog bersama Bupati Kupang yakni, Masyarakat Desa Bolok, Desa Nitneo, dan Desa Kuanheun.

Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Absalon Adi Buy memaparkan bahwa Persoalan lahan milik Warga yang di klaim oleh KIB sudah puluhan tahun tidak pernah selesai dengan luas lahan berkisar 900 hektare lebih.  

Bahkan, Masyarakat sudah bertemu dengan Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi NTT, dan juga Pemerintah Kabupaten Kupang, bahkan Anggota DPRD Provinsi NTT mengadakan rapat bersama dari Pemimpin yang lama hingga sekarang pun juga tak kunjung selesai.

“Lahan yang di Kalimantan oleh KIB ini di dalamnya ada tanah milik masyarakat, dan juga rumah-rumah ibadah, sehingga kita minta agar pemerintah bisa selesaikan persoalan ini”, pinta Adi Buy akrab di sapa.

Sehingga dengan kehadiran Bupati Kupang yang sudah berulang kali di Desa Bolok, agar persoalan terkait dengan KIB tentu ada atensi swndiri dari Bupati Kupang, Yosef Lede.

“Kemarin kita bertemu dengan gubernur dan juga pak bupati untuk membentuk panitia. Namun saat itu pertemuan tidak ada hasil penyelesaian, sehingga dengan kehadiran bapak bupati, Yosef Lede dapat membantu masyarakat tiga di desa untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena ini kawasan inklaf di Kawasan Industri Bolok”, ujarnya.

Bupati Kupang, Yosef Lede dalam sesi dialog mengatakan bahwa waktu itu dirinya yang pernah di gagas bersama Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Absalon Buy terkait dengan persoalan KIB di Desa Bolok.

Baca Juga  Berdayakan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Kupang Berkunjung ke PT. TOM

“Sehingga waktu itu kita pertemuan dengan gubernur untuk tindak lanjut. Persoalan KIB ini yang perlu di selesaikan dan harus ada jalan keluar. Mesti ada kepastian hukum karena masyarakat sangat susah untuk  menduduki lahan ini sudah  berpuluhan tahun”, beber Bupati Kupang.

Dirinya menegaskan bahwa hal atau persoalan seperti ini perlu di selesaikan dengan randah hati, hati yang dingin agar bisa cepat selesai.

“Jadi ini perlu diselesaikan dengan baik-baik, karena Bolok ini tempat kemengana saya, dan ini persoalan serius yang perlu di selesaikan. Peroslan ini saya tidak tau dari pemerintah desa atau kecamatan mengikuti atau tidak. Karena disini ada fasilitas umum banyak, apa lagi ada tempat ibadah di sini juga”, ungkap Kader Gerindra Kabupaten Kupang itu.

Dirinya selalu bangun komunikasi, dan selalu mengecek perkembangan persoalan KIB ini. Ia pernahemintah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang untuk mengecek, dan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi.

Dirinya meminta agar Gubernur NTT memahami dan mengetahui dengan baik, karena Masyarakat membutuhkan tahap penyelesaian pada KIB itu.

“Sebenarnya pak gubernur harus tau bahwa rakyat sangat membutuhkan penyelesaian di KIB. Ini prosedur yang perlu diselesaikan secara baik. Setelah ini Pemkab akan keluarkan surat kepada gubenur untuk mengkaji. Karena ini berkaitan dengan RT/RW yang ada provinsi, karena berkaitan dengan produk Perda RT/RW”, tutur

Dirinya meminta kejelasan dari Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena agar apa yang di putuskan segera di tindak lanjuti saat rapat bersama waktu lalu.

Dirinya sangar berharap adanya dukungan dari Bapak/Ibu dari 3 Desa, agar bisa selesai.

“Saya sangat berharap agar membutuhkan dukungan dari bapak ibu. Saya punya keyakinan bahwa ini akan selesai. Dan juga mungkin ada administrasi-administrasi dalam lahan KIB ini yang perlu di selesaikan”, ungkap Lede.  

Baca Juga  Warga Amarasi Barat Minta Pemprov NTT dan DPRD Jangan Abaikan Kondisi Jalan Ikan Foti

Hasil keputusan yang pernah sudah di bahas bersama akan di minta oleh Pemerintah Kabupaten. Sehingga apa yang menjadi harapan dari Bapa Ibu bisa terjawab dengan baik.

“Ini sebenarnya tidak terlalu rumit. Jadi saya janji untuk selesaikan ini dalam tahun ini. Kita minta agar pemerintah provinsi untuk mengembalikan apa yang menjadi hak dari bapak ibu”, tegasnya.

Bupati Kupang berjanji apa bila berhasil maka akan ada sertifikat gratis.

“Saya akan bersurat resmi ke gubernur dan juga DPR dan kita juga minta agar kalau bisa rapat di DPR. Karena saya tau masyarkat Bolok bermasalah makanya saya akan urus secepatnya”, tutupnya.

KIB Menghantui Warga Bolok.

Sementara, salah satu warga Desa Bolok, Yohanis Laiskodat mengaku bahwa Masyarkat di KIB ini selalu di bayangi dengan hantu gentayangan. Dikarenakan tidak boleh ada pembangunan baik itu rumah maupun berkebun. Bahkan, sertifikat pun juga tidak boleh.  

“Kami di bayangi dengan hantu yang gentayangan. Kami tidak di perbolehkan untuk mendapat sertifikat. KIB ini selalu menghantui kami dalam setiap waktu. Karena tidak bisa bangun apa-apa”, turun Laiskodat.

Dirinya meminta jika bisa, Masyarakat di KIB bisa dapat beraudiensi dengan Anggota DPRD Provinsi NTT, dan juga Gubernur NTT supaya dapat menyelesaikan persoalan ini.

“Kalau bisa kita audiens dengan DPR, dan juga Gubernur. Tahun 1993 KIB masuk kami di janjikan untuk membantu masyarakat, ternyata tidak dapat apa-apa, dan tanah kami di caplok. Sehingga kami minta agar kita bisa bertemu dengan DPR dan juga Gubernur untuk selesaikan ini”, ujar Johanis.

Usai dialog, Bupati Kupang bersama rombongan mengunjungi PT. Timor Otsuki Mutiara (TOM).

Turut hadir, Kepala Desa Bolok, Melki Laiskodat, dan 2 Kepala Desa, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Kabag Tatapem Kabupaten Kupang, Camat Kupang Barat, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kupang, Kepala Dinas Pariwisata, Direktur Perumda Kabupaten Kupang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Masyarakat , serta Kepolisian Sektor Kupang Barat. (Yuantin)

Baca Juga  Sekwan DPRD Kabupaten Kupang Persilahkan Serly Mu Laporkan ke Pihak Berwajib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *