Oelamasi_IndoNusra.com- Tenaga Pendamping Desa yang ada di Satu Kabupaten Kupang dinilai Kerja Sama dengan Pemerintah Desa dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa.
Demikian hal ini diungkapkan Bupati Kupang, Yosef Lede saat Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Desa yang berlangsung di ruang rapat utama Kantor Bupati Kupang, Senin (28/04/25) siang.
Kenapa harus adanya Pengauditan Dana Desa, karena adanya instruksi langsung dari Pemerintah Pusat yakni Bapak Presiden RI Prabowo Subianto waktu mengikuti Ret-ret di Magelang.
Sehingga sebagai pemimpin, harus menjalankan instruksi ini.
“Sekarang masyarakat dengar kalau bilang audit dana desa, masyarakat rasa bersyukur sekali. Dong punya rasa senang ni, dong rasa bersyukur sekali”, ujar Bupati Kupang.
Lanjutnya, Pendamping Desa ini harus mempunyai peran penting dalam pertanggung jawaban pengelolaan keuangan Dana Desa.
Kerana dari hasil audit, kebanyakan adanya Nota-nota fiktif yang ada. Kalau seperti ini posisi pendamping desa itu ada di mana? jangan bilang sebagai seorang Bupati tidak bisa memberhentikan pendamping desa. Sangat bisa untuk memberhentikan seorang pendamping desa.
“Karena banyak yang terjadi merk up harga, mulai dari perencanaan. Kita mau buktikan, kalau memang pendamping desa kerjanya bagus. Tidak ada, laporan pertanggungjawaban dana desa itu diselesaikan oleh pendamping desa. Kenapa begitu, karena kepala desa kerja sama dengan pendamping desa”, ujar Bupati Kupang.
Pada kesempatan itu, Orang nomor Satu Kabupaten Kupang ini meminta Bagian Kelembagaan Dinas PMD Kabupaten Kupang agar semua LPJ sebanyak 160 desa tidak dimasukan pada batas tanggal yang di berikan yakni tanggal 31 April, maka kepala Desa akan di berhentikan. Dan siap di giring ke APH.

“Saya sudah bilang tanggal 30 April harus selesai. Kalau tidak selesai saya kasi barenti. Saya kasi barenti. Bayangkan saja, sudah di beri waktu untuk selesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) saja tidak bisa bisa selesaikan”, tuturnya.
Lebih lanjut, urai Bupati Kupang, dari 160 desa, sebanyak 101 Desa tidak bisa buat SPJ. Coba banyangkan, ada apa sebenarnya kalau tidak bisa buat SPJ.
Dirinya menambahkan, Tiga bulan di beri ruang untuk selesaikan ini LPJ tapi tidak bisa sekali. 30 April tidak selesai, maka sebagai pemimpin Daerah kepala Desa akan diberhentikan. Dan setelah itu, digiring ke APH.
“Saya punya keyakinan banyak yang terjadi kesalahan itu dari perencanaan. Sudah di kasi kesempatan satu bulan juga tetap sama saja. Pertanyaannya posisi pendamping desa ada di mana? Perangkat desa ini sudah kerja sama dengan pemerintah desa. Ko LPJ saja kebanyakan pendamping desa yang buat”, pungkasnya.
Sebagai Pemimpin Daerah, harus berbuat baik kepada Masyarakat Kabupaten Kupang. Nanti yang tidak bisa ditoleransi itu adalah yang fiktif. Karena fungsi pengawasan tidak jalan juga. Ia menguraikan bahwa sudah ada Kepala Desa yang sudah mengaku.
“Ada kepala desa yang sudah datang mengaku di saya. Dan berapa ratus juta yang dia sudah makan itu saya tau”, tegasnya.
Dirinya menambahkan bahwa, susah di pastikan banyak LPJ yang fiktif. Karena ini berdasarkan hasil audit yang sementara berjalan.
“Kalau pendamping desa itu ada di mana jika fiktif seperti ini, Kesimpulannya ya ada di Bagi-bagi uang antara pemerintah desa dan pendamping”, ungkapnya.
Sementara para pendamping Desa usai Rakor tersebut ketika di mintai tanggapan atas pernyataan Bupati Kupang, tidak mau berkomentar.
Turut hadir, Plt. Sekda Kabupaten Kupang, sekaligus Plt. Dinas PMD, Marthen Rahakbauw, Asisten II Setda Kabupaten Kupang, Mesakh Elfeto, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas PMD Kabupaten Kupang, Maxi Ndolu Eoh, Sekertaris Camat, dan Para Pendamping Desa SE-Kabupaten Kupang. (Yuantin)