KabupatenKupang_IndoNusra.com– Dalam penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan Sumur Bor Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, NTT menambah dan menahan lagi 2 Orang Tersangka yakni RT selaku Konsultan Perencana dan FK Konsultan Pengawas.
Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan kepada awak media usai penahan kepada awak media mengatakan bahwa penetapan dan penahan 2 tersangka dalam perkara tersebut dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
2 Orang yakni, RT diketahui berperan sebagai konsultan perencana, sementara FK berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek sumur bor tersebut.
“Hari ini kami melakukan penahanan lagi terhadap dua orang tersangka terkait kasus sumur bor Oenuntono. Keduanya yakni RT sebagai konsultan perencana dan FK sebagai konsultan pengawas”, jelas Kajari Kabupaten Kupang.
Penetapan dan Penahanan 2 Tersangka baru ini merupakan hasil pendalaman dari penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Pihaknya juga telah menetapkan 2 Tersangka lain dalam kasus yang sama. Sehingga total tersangka hingga saat ini bertambah menjadi 4 Orang.
“Kami sudah lakukan penahanan terhadap dua tersangka sebelumnya. Hari ini kami tambahkan dua tersangka baru dan penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka lainnya, kami masih melakukan pendalaman dan akan disampaikan jika sudah ada hasil”, pungkas Piter akrab di sapa.
Dari hasil penyelidikan, proyek sumur bor di Oenuntono tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.187.000.000 (Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Kerugian itu berasal dari beberapa Tahun Anggaran yang berbeda yakni di Tahun 2018 perencanaan senilai Rp37 juta, Tahun 2019 pelaksanaan senilai Rp1,326 miliar, dan Pengawasan senilai Rp87 juta Tahun 2023–2024 senilai Rp500 juta.
Maka itu, dari total kerugian Negara tersebut, telah dilakukan pengembalian sebesar Rp637 juta rupiah ke kas Negara. Sebagian dana telah dititipkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
“Dari total kerugian negara senilai Rp2,187 miliar, yang sudah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp637 juta. Sisanya masih kami upayakan untuk dikembalikan. Ada dua bidang tanah dan dua unit mobil yang disita untuk diperhitungkan sebagai pengembalian sisa kerugian negara”, bebernya.
Tambahnya, pengembalian uang itu dari Profesor Deni sebanyak Rp45 juta, sedangkan Rp50 juta dari Konsultan Perencana, sehingga totalnya Rp95 juta.
Kasus korupsi proyek sumur bor Oenuntono ini menjadi sorotan publik karena proyek tersebut seharusnya menjadi sumber air bersih bagi Masyarakat setempat.
Namun, proyek yang didanai dari APBD Tahun 2018 hingga 2024 itu gagal berfungsi sesuai peruntukannya.
Untuk itu kedua Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain. Keadilan tidak berhenti di sini, dan siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas”, tegasnya. (Yuantin)




