
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Kupang, Jon Alexanders Sula, S.TP.
KabupatenKupang_IndoNusra.com– Dalam hasil Pengauditan Jika Benar Terbukti Bersalah, Pj. Desa Toobaun akan di copot dari Jabatannya dan menunggu Proses Hukum Lebih lanjut.
Hal ini di ungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jon Alexanders Sula kepada media di ruang kerjanya ketika di wawancarai terkait pengalihan Keuangan Dana Desa yang di lakukan oleh Pj. Desa Toobaun, Rusmina Oktoviana Batmaro.pada hari Selasa (17/03) siang.
Pada kesempatan itu, Ia mengatakan bahwa terhadap pengalihan keuangan Dana Desa oleh Pj. Desa Toobaun, Dirinya sudah lakukan pemanggilan selama 2 kali di Bulan Januari dan Februari.
Dirinya mengaku bahwa memang adanya sedikit kekeliruan yang di lakukan oleh Pj. Kepala Desa Toobaun.
Namun adanya resphone baik dari Camat Amarasi Barat dan juga Dinas PMD Kabupaten Kupang, sehingga sudah adakan klarifikasi dan dalam klarifikasi itu, Dinas PMD sudah mendorong LPJ Desa Toobaun ke Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang untuk melakukan audit.
“Jadi kita menunggu hasil audit dari inspektorat itu”, bebernya.
Ditanyai terkait pengalihan anggaran tersebut, apa menyalahi aturan atau tidak? Ia menjelaskan bahwa Dirinya masih memberikan ruang, dan hasil audit yang akan menjadi petunjuk untuk proses ke depan.
Namun, secara pembinaan Pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap Pj. Desa Toobaun.
Terkait dengan adanya kendala, Kadis PMD mebenarkan bahwa memang hal itu merupakan satu Kekeliruan yang di buat oleh Pj. Desa Toobaun, yang di lakukannya itu berdampak pada masalah Hukum.
Namun, masih ada ruang untuk lakukan pembinaan, dan menunggu Irda untuk melakukan audit, dan hasil audit itu yang akan menjelaskan bahwa perbuatan Pj. Desa Toobaun melanggar aturan.
“Jadi untuk sementara kita masih menunggu hasil audit. Sudah dua kali datang, dan kita melakukan pembinaan, dan bersangkutan juga memberikan klarifikasi dan dia bertanggung jawab. Memang informasi yang di dapat bahwa itu hanya kekeliruan, tetapi kekeliruan itu dia tidak berpikir efek ke depan itu seperti apa, sehingga yang dia buat itu dampaknya tidak dibayarkan hak-haknya perangkat desa”, pungkas Jon Sula akrab di sapa.
Jika hasil audit membuktikan adanya kesalahan hukum, maka Pihaknya akan bersikap tegas.
“Kita akan buat sanksi yang berat terhadap bersangkutan, bila perlu kita ganti. Kita copot, itu kewajiban, kita tidak ada toleransi kepada siapin yang melanggar aturan”, tegasnya.
Irda Kabupaten Kupang Segera Panggil Pj. Desa Toobaun.
Sementara Pj. Irda Kabupaten Kupang, Lili Nenobais akan memanggil Pj. Desa Toobaun, Rusmina Oktoviana Batmaro.
Pemanggilan ini akan di lakukan usai memasuki liburan nanti, yang berkaitan dengan adanya pengalihan Keuangan Dana Desa ke Rekening Pribadi.
“Untuk sementara kami belum bisa memfonis bahwa itu salah atau benar. Sehingga berkaitan dengan informasi ini akan kami tindak lanjuti dengan membuat surat panggilan agar adanya klarifikasi”, ujar Lili akrab disapa di hari yang sama, waktu berbeda.
Lebih lanjut, jika dalam tahap klarifikasi terbukti Benar-benar Pj. Desa Toobaun bersalah akan di lanjutkan ke tahap pengauditan.
“Bila terbukti bersalah akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau audit”, ungkapnya singkat.
Dirinya menambahkan bahwa, akan tetapi untuk sementara belum adanya pemanggilan karena sudah mendekati libur. Sehingga akan dilakukan pemanggilan setelah masuk libur. (Yuantin)
