Hukrim  

Kematian Mahasiswi UCB Masih Gelap, Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Gelar Perkara

Ket. Foto: Kiri, Kuasa Hukum, Lodovikus Ignasius Lamury, S. H. Kanan, Chris Bani, S.H. (Ist).

Kupang_IndoNusra.com Tim kuasa hukum Keluarga Almarhumah, Fika Serwutun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota, Kamis, 23 April 2026.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyerahkan dokumen resmi berupa surat kuasa sekaligus mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kematian mahasiswi Universitas Citra Bangsa (UCB) yang terjadi pada 2024 lalu.

Kuasa hukum keluarga, Advokat Lodovikus Ignasius Lamury, mengatakan pihaknya masih menaruh harapan besar kepada penyidik kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut secara terang dan objektif.

Ia menegaskan, keluarga korban menginginkan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Kami menghormati seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan. Namun, kami juga meminta agar setiap perkembangan perkara ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka,” ujar Lodovikus usai pertemuan.

Dalam pertemuan itu, kata dia, tim kuasa hukum juga secara langsung mempertanyakan sejauh mana progres penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut. Menurutnya, kejelasan arah penyidikan sangat penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Hal senada disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Advokat Chris Bani. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan penyebab kematian korban, namun mendorong agar penyidik tidak berhenti pada asumsi awal.

“Kami meminta agar penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila ditemukan ketidaksesuaian fakta di lapangan”, ungkap Chris.

Ia juga mendesak agar aparat kepolisian segera menggelar perkara guna memastikan arah penanganan kasus menjadi lebih jelas.

Menurutnya, gelar perkara merupakan langkah penting untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan forensik secara komprehensif.

Baca Juga  Polres Kupang Terus Tingkatkan Operasi Pekat Turangga 2025

“Percepatan gelar perkara menjadi penting agar tidak ada keraguan publik. Semua fakta harus diuji secara objektif, termasuk melalui keterangan ahli,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menekankan bahwa dalam kasus kematian yang tidak wajar, pendekatan ilmiah dan forensik harus menjadi dasar utama dalam penarikan kesimpulan.

Keduanya meminta penyidik menghadirkan keterangan ahli secara terbuka guna memastikan apakah peristiwa tersebut sesuai dengan karakteristik bunuh diri atau mengarah pada dugaan tindak pidana lain.

Kuasa hukum juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga kebenaran materiil terungkap.

Harapnua, aparat penegak hukum tetap profesional dan memberikan ruang pengawasan publik sebagai bagian dari akuntabilitas penanganan perkara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *