KabupatenKupang_IndoNusra.com– Adanya indikasi korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menahan Dua (2) Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pekerjaan Sumur Bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, NTT Senin (27/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, SH. MH kepada media usai penahan para tersangka mengatakan, dua tersangka Masing-masing adalah Anton Johanes, selaku kontraktor pelaksana, dan Umbu Tay Lakinggela, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek pekerjaan sumur bor tahun anggaran 2019.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap pelaksana dan PPK dalam proyek sumur bor Oenuntono. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai kerugian keuangan negara cukup besar atau total loss dan saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya tambahan nilai kerugian”, ujar Yupiter Selan di dampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Kabupaten Kupang, Andre Keya SH.
Dari hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara pada proyek tersebut diperkirakan Rp1,2 miliar, meskipun angka final masih menunggu hasil perhitungan lanjutan oleh ahli.
“Ada pengembalian kerugian negara oleh pemilik bendera CV Perkasa sebesar Rp30 juta. Nilai tersebut sesuai dengan keuntungan yang ia peroleh dari pelaksanaan proyek melalui benderanya”, ungkapnya.
Masih tersisa Rp2 juta yang akan dikembalikan pada besok pagi.
Sehingga karena kerugiannya kecil dan ada niat baik untuk mengembalikan, pihaknya akan pertimbangkan lebih lanjut dalam proses hukum.
Ia juga menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, termasuk pihak perencana dan konsultan proyek.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk konsultan perencana. Bila ditemukan bukti cukup, maka akan segera kami tetapkan sebagai tersangka tambahan”, terangnya.
Diketahui bahwa Proyek sumur bor yang menjadi objek perkara ini dibangun pada tahun 2019 dengan tujuan menyediakan air bersih bagi Warga Desa Oenuntono.

Namun, sejak awal pengerjaan hingga selesai, sumur tersebut tidak menghasilkan air.
“Kami sudah beberapa kali menurunkan ahli geologi dan konsultan perencana ke lokasi. Hasilnya, memang tidak ada sumber air di titik tersebut. Potensi air di wilayah itu sangat rendah.Kami berusaha mencari alternatif teknis, tetapi tidak berhasil. Dari situ kami mengetahui bahwa perencanaan proyek ini patut dipertanyakan”, ungkapnya.
Selain kasus tahun 2019, Kejaksaan juga menelusuri proyek serupa di tahun 2023 dan 2024.
Namun, dalam dua tahun terakhir tersebut, seluruh pihak pelaksana telah mengembalikan potensi kerugian negara secara penuh sebelum proses penyelidikan dimulai.
“Untuk proyek tahun 2023 sudah dikembalikan Rp200 juta, dan tahun 2024 lebih dari Rp100 juta. Pengembalian itu dilakukan satu hingga dua minggu sebelum penyidikan dimulai. Hal itu menjadi pertimbangan kami karena ada itikad baik dari pelaksana”, tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah 20 tahun penjara.
Kami akan terus bekerja profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan perkara ini”, tutup Yupiter Selan dengan tegas.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi, terutama pada Proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik.
Pantauan media ini, Kedua tersangka di periksa kurang lebih 8. Usai pemeriksaan keduanya langsung di kenakan rompi pink dan di giring ke mobil tahanan untuk ke Rutan Kota Kupang. (Yuantin)
