
KabupatenKupang_IndoNudra.com– Salah Seorang Pria sebagai Guru PKN SMP Negeri 13 Fatuleu inisial (AK) lulusan PPPK Tahun 2025, Warga RT.08/RW.04, Dusun 02, Desa Silu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT di Nilai Terlantarkan Calon Istri dan Lari Dari Tanggung Jawab.
Wanita yang ingin di jadikan Istri tersebut inisial (DM), Warga RT.07/RW.04, Dusun 02, Desa Silu, Kecamatan Fatuleu.
DM yang di wawancarai media ini via telphone WhatsApp Sabtu, (21/03) sore mengatakan bahwa masalah ini sudah sejak November Tahun 2025, dan keduanya menjalin hubungan pacaran belum lama, sementara AK dinyatakan lolos PPPK sejak bulan Mei Tahun 2025.
“Awalnya saya sudah hamil, dan waktu itu dia datang bawa diri di rumah sampaikan ke keluarga kalau saya ada hamil. Dan dari dia bersangkutan siap untuk tanggung jawab. Ini masalah dari tanggal 24 november 2025, dan dia juga lolos pppk bulan Mei tahun 2025. Kita pacaran itu belum sampai satu tahun”, urai DM.
Kehamilnya sudah di ketahui oleh Orang Tua DM, setelah itu AK mendatangi rumah DM. Sehingga saat itu pun, AK mengatakan agar menyampaikan kehamilan DM ke pihak keluarganya.
AK pun menyampaikan ke pihak keluarganya, dan atas kehamilan DM, semuanya sudah di sepakati bersama Kedua Keluarga belah pihak agar di lanjutkan ke tahap pernikahan yang akan berlangsung Bulan April Tahun 2026.
Namun, di balik semua itu entah apa yang merasuki AK dan Margarita Seko (Ibu) sehingga rencana pernikahan itu tidak akan di lanjutkan lagi.
“Jadi waktu itu kita sepakat agar bulan Desember 2025 sore ingin pergi ke ibu pendeta agar mengatur semua pelayanan pranikah. Namun di bulan yang sama pagi, ak bersama ibunya datang bertemu DM dan menyampaikan keberatan tidak mau lanjutkan ke tahap pernikahan. Mereka ingin bertanggung jawab terhadap anak saja. Dan mereka bilang setiap bulan berapa biaya pengurusan anak nanti mereka yang tanggung”, tutur DM.
Dengan adanya reaksi dari Keluarga AK seperti itu, Keluarga DM menyuruh agar AK dan Margarita Seko pulang supaya nanti baru adakan pertemuan lagi.
Masih di bulan Desember, adanya pertemuan keluarga kedua belah pihak tapi tidak ada kesepakatan untuk berlanjut ke pernikahan. Keluarga AK hanya meminta hal yang sama, ingin bertanggung jawab terhadap Anak.
Sehingga Keluarga DM juga tidak setuju dengan permintaan keluarga AK. Oleh karena itu, keluarga DM rela untuk mengembalikan tempat sirih pinang (Budaya Adat Timor) yang sudah di sepakati pada tahap awal untuk menuju pernikahan.
Dengan adanya kejadian ini, AK sempat di viralkan oleh beberapa media sosial dan YouTube. Sejak itu pun juga, AK sempat mengatakan agar ke depan bersama Keluarga untuk kembali ke keluarga DM agar masalah ini dapat diselesaikan secara Baik-baik.
Berjalannya waktu, sudah selesai Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Tidak adanya reaksi apapun dari AK bersama Keluarga, seolah-olah AK lari dari tanggung jawab.
“Ini bukan dugaan, tapi ini fakta yang saya alami. Karena dia lari dari tanggung jawab”, endus DM.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang di Nilai Abaikan Masalah ini.
Atas tingkah laku Seorang ASN PPPK tersebut, Maslah ini di laporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang sejak tanggal 12 Januari 2026.
Setelah Dinas terkait menerima laporan ini, di tanggal 15 Januari, adanya panggilan dari Dinas agar menghadap antara DM bersama Keluarga dan juga AK bersama Keluarga.
“Waktu kita ketemu di dinas, laki-laki punya mama bilang mereka sudah terlanjur viral jadi tidak mau tanggung jawab lagi. Pokonya dia alasan bulan su viral dan sudah malu jadi tidak mau tanggung jawab lagi. Jadi konsekuensi dari dinas seperti apa mereka siap terima”, beber DM.
Waktu itu juga, dari Dinas sampaikan ke AK bahwa harus pertimbangkan ini Baik-baik, karena tidak gampang. Setelah itu, Dinas menyuruh agar pulang dan supaya selesaikan ini Baik-baik dan anti akan di informasikan kembali ke Dinas Pendidikan.
Sekitar tanggal 20 Januari, adanya surat dari Desa Silu, dalam surat itu berbunyi tahap mediasi persoalan ini. DM dan Keluarga menghargai undangan itu dan menuju ke Kantor Desa Silu untuk mengadakan tahap mediasi antara AK dan Keluarga.
“Mediasi yang berlangsung di kantor desa, ak menyampaikan bahwa manatan dari DM pernah Chet via messenger dan ancam AK. Tatapi setelah di tanya bukti Chet messenger oleh pemerintah desa, AK mengaku bahwa tidak ada”, ujar DM.
Dalam tahap mediasi itu, AK mengatakan agar siap bertanggung jawab dan siap untuk menikah. Mediasi itu pun berakhir dengan kesepakatan untuk lanjut ke pernikahan dan akan adanya kumpul keluarga.
Sehingga kesepakatan itu beranjak ke tanggal 15, Februari 2026 untuk adanya kumpul keluarga. Semua itu sudah termuat dalam berita acara yang di setujui oleh Kepala Desa dan para Perangkat Desa.
Atas dasar kesepakatan itu, AK dan Keluarga meminta agar pernikahan dapat di langsungkan di Geraja GMIT Nazareth Silu, karena adanya desakan dari Dinas Pendidikan. Hal ini juga sudah di sepakati oleh Keluarga DM, karena mengingat kondisi DM sedang hamil dan berjalan kurang lebih 8 Bulan.
“Jadi dalam kesempatan itu kedua keluarga bilang nanti kita sama-sama ke Gereja untuk bawa kita punya anak-anak dong nanti kasi tau pendeta”, ujar DM.
Memasuki tanggal 22 Januari, keluarga DM menuju ke Gereja untuk bertemu dengan Pendeta, namun keluarga AK tidak hadir. Di hubungi via telphone dan Chet pesan juga tidak merespon. Keluarga DM saat itu merasa kecewa dan pulang ke rumah.
Mulai dari saat itu juga, hingga sekarang tidak adanya resphone Apa-apa dari AK maupun Keluarganya.
“Ko sekarang itu nyong punya mama, Margarita Seko tugas di gereja. Dia liat habis sang Katong Ju ke sonde ada beban apa-apa begitu. Malas tau”, beber DM.
DM menambahkan, AK juga tetap beraktifitas seperti biasa. Tetap mengajar dan anehnya, AK sejak tanggal 22 februari tidak pernah ada kabar.
Tertanggal 10 Maret 2026, DM dan Kepala Desa setempat ke Dinas Pendidikan dan bertemu dengan Kepala Dinas, Marthen Rahakbauw untuk menyampaikan hal ini. DM dan Keluarga ingin melanjutkan persoalan ini ke Pihak Hukum yang berwajib.
“Baru-baru tanggal 13 Maret saya dengan Perlindungan Perempuan dan Anak sudah sampaikan hal ini ke Polda NTT, dan dari pihak yang berkaitan agar ke pihak lembaga bantuan hukum untuk masukan surat-surat. Dan sekarang masih libur, jadi dari perlindungan anak minta agar masuk libur baru proses lanjut. DM juga meminta agar kalau bisa AK di pecat dari dari pppk saja kalau seperti ini”, pinta DM.
Kepala Desa Silu, Mikael Takel yang di mintai tanggapan terkait oleh media ini via telphone WhatsApp Sabtu, (21/03) sore mengakui adanya persoalan tersebut, dan semuanya itu sudah disepakati bersama oleh kedua keluarga belah pihak hingga ke tahap pernikahan.
Namun semua itu seperti di abakain oleh AK, dan proses selanjutnya juga sudah di sampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang dengan adanya persoalan ini.
Sehingga sebagai Pemimpin wilayah, Dirinya akan tetap mengupayakan agar semuanya bisa berjalan lebih baik lagi ke depan. (Yuantin)
